Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 9 Januari 2019- Seorang pemuda pengangguran bernama Herman Hidayat alias Yayak (19), warga Dusun Karang Kongo, Desa/Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, nekat mencuri hand phone (HP) milik jemaah Masjid Baitur Rahim dikawasan desa setempat.
Akibatnya, pemuda tanpa status pekerjaan itu diamankan Polsek Sapeken setelah barang bukti (BB) HP hasil curian dijual ke salah satu servis HP tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) pencuriannya.
Pencurian yang dilakukan tersangka itu saat korban bernama Fery Yahya (28) warga Dusun Raas, Desa/Kecamatan Sapeken, berjamaah shalat maghrib di Masjid Baitur Rahim, pada Sabtu (5/1/2019) sekira pukul 18.00 Wib.
“Sesuai laporan korban, HP itu dibungkus handuk di taruk di dalam jok sepeda motor yang diparkir di halaman masjid. Nah, setelah shalat korban hendak mengambil HP nya. Tiba tiba HP tersebut sudah tidak ada alias hilang,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Rabu (9/1/2019).
Hilangnya HP itu oleh korban diberitahukan kepada Edy Panca Prasetyo. Lalu, keesokan harinya, Minggu (6/1/2019), sekira pukul 14.30 Wib, korban berusaha mencarinya dengan mendatangi servis HP milik Syarif Hidayat.
“Ternyata ditemukan HP sama persis dengan milik korban. Tidak mau kehilangan kedua kali, korban lantas bergegas mengambil dos book guna mencocokan nomor IMEI. Selanjutnya korban bersama Edy Panca Prasetyo mendatangi servis HP tersebut,” paparnya.
Hasil, lanjut Heri, no. Imei yang ada di dos book cocok dengan nomor Imei yang tertera di HP, selanjutnya Syarif Hidayat menyerahkan HP tersebut kepada korban. Dan korban pada hari itu juga sekira pukul 17.30 wib melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sapeken dengan membawa barang bukti HP dan Dos book.
Heri mengungkapkan, dengan laporan dan BB tersebut petugas menangkap tersangka. Yang ternyata BB lainnya seperti kartu card milik korban ditemukan di rumah tersangka. Kemudian handuk kecil (pembungkus hp saat ditaruh di dalam jok sepeda) ditemukan diladang dekat rumah tersangka.
“Semua BB dan tersangka langsung ditahan di Mapolres Sumenep. Dengan jeratan pasal 362 KUH Pidana,” pungkasnya. (Nit)