Pemkab Sumenep Dukung Pencanangan Zona Integritas di PA

oleh -250 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2019/02/Pemkab-Sumenep-Dukung-Pencanangan-Zona-Integritas-di-PA.jpg
Bupati Sumenep, A. BUsyro Karim (Kemeja Putih) Bersama Forkopimda di Acara Pencanangan ZI di Pengadilan Agama setempat

Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 13 Februari 2019- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendukung pencanangan Zona Integritas (ZI) yang dilakukan Pengadilan Agama (PA) Kelas I-B Kabupaten setempat, Rabu (13/2/2019).

Pencanangan ZI itu untuk menciptakan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan menciptakan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Ini langkah bagus yang dilakukan PA Sumenep dalam mrnciptakan wilayah bebas korupsi. Dan Pemkab Sumenep menyambut baik program ZI tersebut,” kata Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, pada Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep di Aula Kantor PA setempat, Rabu (13/02/2019).

Bupati berharap dengan dicanangkannya Zona Integritas ini kinerja para pegawai dilingkungan PA Sumenep semakin baik, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan.

“Mudah-mudahan Pengadilan Agama (PA) Sumenep yang sudah membangun ZI itu, menjadi institusi WBK dan WBBM,” tutur Bupati dua periode ini.

Bupati juga menyampaikan, membangun ZI untuk menciptakan WBK dan WBBM di lembaga pemerintah harus dilakukan seiring dengan keterbukaan dan transparansi demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Karena itu pihaknya telah menerapkan sistem informasi manajemen perencanaan, penganggaran dan pelaporan atau simral sebagai komitmen pemerintah daerah menghadirkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

“Forkopimda sudah ada kesepakatan untuk melakukan keterbukaan dan transparansi guna menciptakan Kabupaten Sumenep bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, sebab siapapun yang tidak mengikuti perkembangan teknologi informasi pasti tertinggal jauh,” paparnya.

Pencanangan itu ditandatangani bersama Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep, Subhan Fauzi, Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si bersama anggota Forkopimda Kabupaten Sumenep.

Sementara Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Subhan Fauzi mengungkapkan, pihaknya membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, karena menangani di atas 2.000 perkara setiap tahun, bahkan setiap tahun meningkat, sehingga harus dilakukan ZI dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami memiliki perkara di tahun 2017 jumlahnya 2.100 perkara dan tahun 2018 meningkat menjadi 2.240 perkara. Jadi perlu ZI menuju WBK dan WBBM untuk meningkatkan kualitas pelayanan demi menjadikan pengadilan agama yang agung,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan, bahwa Pengadilan Agama Kelas I.B Sumenep tidak hanya menangani perkara penceraian saja, namun juga menyelesaikan perkara masyarakat lainnya seperti menangani perkara harta warisan, penunjukan wali, pengangkatan anak, dispensasi menikah, pengajuan pengesahan nikah dan sengketa ekonomi syariah.

“Perkara yang mendominasi tentunya penceraian dan untuk sengketa ekonomi syariah belum ada perkara, tapi jika ada perkara itu, kami sudah siap menanganinya. Sebab sudah memiliki hakim bersertifikat ekonomi syariah,” pungkasnya. (Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.