Pemilu 2019, TPS di Sumenep Bertambah

oleh -71 views
Komisioner KPU Sumenep, Malik Mustofa

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 30 Agustus 2018- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bakal menambah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2019. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan dari KPU Pusat terkait batasan pemilih di setiap TPS.

Komisioner KPU Sumenep, Malik Mustofa merinci, TPS pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 lalu di Sumenep berjumlah 2400 TPS. Sedangkan untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Calon Legislatif (Caleg) 2019 mencapai 4315 TPS.

“Aturan KPU Pusat itu kalau Pilgub kemarin maksimal 800 DPT (Daftar pemilih tetap) dalam 1 TPS. Tapi sekarang sudah dibatasi hanya 300 DPT saja. Sehingga perlu penambahan TPS,” katanya, Kamis (30/8/2018).

Selain keputusan KPU, faktor penambahan kotak suara juga menjadi pertimbangan melakukan peningkatan jumlah TPS. Pada Pemilu 2019 nanti, akan ada lima kotak suara. Yakni Pilpres, DPR RI, DPRD I, DPRD II dan DPD RI.

Banyaknya kotak suara tersebut akan berimbas pada proses pemungutan dan penghitungan surat suara. “Tentu dengan batas 300 pemilih akan mempermudah petugas di TPS. Kerja KPPS juga bisa maksimal,” terangnya.

Diketahui, KPU Sumenep telah menetapkan pemutakhiran DPT Pemilu 2019. Yakni mencapai 868.171 atau naik 14.023 pemilih daripada pemilih di Pilgub 2018 kemarin.

“Yang jelas dengan adanya aturan itu, otomatis TPS yang kemarin akan kita pecah, bahkan untuk TPS yang diisi 800 pemilih bisa saja kita pecah jadi tiga,” tukasnya. (Fik/Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.