Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 15 Juni 2020- Pemilik lahan di Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Sukoco Tjahjono, melalui managernya, Leo Dominus Parinusa, merasa merugi atas tindakan penyegelan tanpa dasar terhadap lahannya, yang dilakukan penegak perda (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep.
“Kami memprotes penyegelan lahan ini. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, melalui DPMPTSP bertindak tanpa dasar dan terlalu prematur,” tegas Leo Dominus Parinusa, Senin, 15 Juni 2020.
Berdasarkan pantauan di lapangan, lahan seluas kurang lebih 2 Hektar milik atasannya atas nama Sukoca, asal Surabaya itu, memang terlihat berdiri papan penyegelan bertuliskan “Objek Usaha tambak Udang Tidak Memiliki Izin, Segala Aktifitas Sementara Dihentikan” yang berlogo Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dengan tindakan itulah membuat pemilik lahan meradang, dan penilaian lahan tersebut sebagai tambak udang sangatlah prematur.
“Silahkan di cek lahan seluas 2 hektar ini. Masih ‘Virgin’ atau alami kok. Belum ada perubahan. Rumput dan tumbuhan lainnya tumbuh di lahan ini. Tidak ada pengerukan atau pemetakan lahan. Kok sudah dibilang tambak udang,” tutur Leo sambil mengelilingi lahan tersebut.
Seharusnya, menurut Leo, DPMPTSP dan Satpol PP itu mengecek secara detail sebelum membentangkan papan tulis di lahannya. Karena sangat merugikan dan mencemarkan nama baiknya.
“Terus terang kami tidak terima dengan tindakan Dinas Perizinan dan Satpol PP menyegel dan mengklaim lahan kami adalah tambak udang. Ini memalukan. Kami akan tuntut pencemaran nama baik,” tukasnya.
Bahkan, dirinya mengaku sempat mendatangi Dinas Perizinan meminta SOP penindakan itu, namun anehnya tidak diberikan dengan alasan tindakan mengedukasi. “Kalau menurut saya ini bukan mengedukasi, melainkan tidakan mengeksekusi, kalau edukasi harusnya dia datang menanyakan ke investor ada gangguan apa yang bisa dibantu, itu tidak pernah, malah langsung melayangkan SP 1 langsung pasang segel,” bebernya.
Lahan seluas 2 hektar tersebut, lanjut Leo, dibeli dari warga setempat melalui Kepala Desa Longos, Kecamatan Gapura, Amir Mas’ud. Sistem pembayarannya pun langsung ke rekening atas nama pribadi Amir Mas’ud.
Harga per meter lahan itu bervariasi, tertinggi sekitar Rp 40 ribu. Dan keuangan yang terbayar masih 60 persen. “Jadi lahan ini belum terbayar 100 persen, karena masih menunggu peralihan sertifikat,” urainya.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Sumenep, Purwo Edi Prasetia, sebagai penegak perda, ketika di hubungi melalui saluran telepon genggamnya enggan berkomentar. “Silahkan ke Perizinan dulu, baru ke kami,” ungkapnya dengan singkat. (Nit)