Pemilik Gudang Beras Oplosan di Sumenep Ditetapkan Tersangka

oleh -155 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2020/03/Pemilik-Gudang-Beras-Oplosan-di-Sumenep-Ditetapkan-Tersangka-.jpg
Pemilik Gudang Beras Oplosan di Sumenep (Baju Orange Pakai Masker) Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Polres Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 20 Maret 2020- Pemilik gudang Yudatama ART yang beralamat di Desa Pamolokan Kecamatan kota Sumenep, berinisial LA alamat Kecamatan Kota Sumenep, ditetapkan tersangka atas kasus beras oplosan, oleh Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jumat, 20 Maret 2020.

Kapolres membeberkan, praktek beras oplosan tersebut, modus operandinya yakni tersangka menyuruh para pekerja untuk mencampur beras merk beras bulog @50 kg dan 1 karung beras petani @50 kg, yang dituang dilantai gudang lalu disemprotkan cairan warna hijau kemudian diaduk sampai rata selanjutnya dikemas dalam kemasan karung 5 kg merk “Ikan Lele Super”, yang sudah disiapkan sebelumnya, selanjutnya barang tersebut diangkut dengan truk, siap untuk dipasarkan.

“Beras yang di oplos itu merupakan beras yang dibeli dari Bulog di Sidoarjo lalu dicampur dengan beras lokal. Kemudian dilakukan penyemprotan dengan cairan pandan agar beras tersebut harum,” terang Kapolres, saat konferensi pers di halaman Mapolres Sumenep, Jumat, 20 Maret 2020.

Tindakan tersangka itu, kata Kapolres, untuk meraup hasil yang banyak dan mudah dalam memasarkan.

“Tersangka sengaja mengoplos beras untuk mendapatkan keuntungan yang lebih dan gampang dalam pemasarannya,” tuturnya.

Kapolres mengungkapkan, untuk sementara penyidik Polres Sumenep baru menetapkan satu tersangka atas kasus beras oplosan ini. Sambil mendalami dan melakukan pengembangan.

“Kita akan terus dalami kasus ini sambil dikembangkan. Sedangkan para pekerja sebanyak 4 orang sudah diperiksa sebagai saksi saja,” tegasnya.

Sementara hasil penyelidikan, beras oplosan itu akan dipasarkan ke wilayah kepulauan di Sumenep, salah satunya ke Pulau Giligenting.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit truk dengan Nopol : M 8267 UV berisi muatan 10 ton beras merk ikan lele super dengan kemasan 5 kg sebanyak 2.000 karung; Beras merk bulog kemasan 50 kg sebanyak 105 karung; Beras tanpa merk (beras petani) kemasan 50 kg sebanyak 22 karung; Karung beras merk bulog kemasan 50 kg sebanyak 73 krung; Karung beras tanpa merk (beras petani) kemasan 50 kg sebanyak 63 karung; Katung beras merk ikan lele super kemasan 5 kg sebanyak 100 karung.

Kemudian 2 karung beras merk Beras Kita (BUMN) kemasan 5 kg; 1 Karung beras merk beras kita bintang mahkota kemasan 10 kg; 2 Karung beras merk Putri Agri kemasan 10 kg; 1 karung beras merk Bunga Ramos Setra kemasan 10 kg; 1 karung beras merk Tembok Besar kemasan 25 kg; 1 (satu) buah Timbangan duduk digital; 1 (satu) buah mesin penjahit karung; 2 (dua) buah sekop terbuat terbuat dari plastik warna merah dan putih; 1 (satu) buah semprot manual terbuat dari plastik warna kuning berisi cairan warna warna hijau aroma pandan; 1 (satu) buah botol terbuat dari plastik warna bening atau transparan ukuran sedang berisi cairan warna hijau aroma pandan; 1 (satu) buah botol terbuat dari plastik warna coklat ukuran kecil berisi cairan warna hijau aroma pandan.

“Selain itu juga diamankan 2 (dua) kertas dengan judul “Izin Usaha Perdagangan” dikeluarkan tanggal 19 Agustus 2019, atas nama Yudatama ART (Belum berlaku efektif). Selembar kertas dengan judul “Notifikasi Perizinan dan Fasilitas”, atas nama UD.Yudayama ART. Selembar kertas dengan judul “Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi dan Menyelesaikan Perizinan Prasarana Usaha”, atas nama UD. Yudatama ART. Selembar kertas dengan judul “Izin Lokasi”, atas nama UD. Ydatama ART. Selembar kertas dengan judul “Pendaftaran kepesertaan BPJS ketenagakerjaan atas nama UD. Yudatama ART. Selembar kertas dengan judul “Nomor Induk Berusaha (NIB)”, atas nama LATIFA. Dan selembar kertas dengan judul “Izin Usaha Mikro Kecil” atas nama LATIFA,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersangka bakal diganjar Pasal 62 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau Pasal 106 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Kemudian Pasal 62 UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen; dan Pasal 106 Undang Undang Nomor 7 tahun 2014. “Ancamannya diatas 4 tahun penjara,” tandasnya. (Yan/Nit)