Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 29 Mei 2018- Samhaji (40), warga Dusun Komere, Desa Tambak Agung Barat, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan Unit Resmob bersama unit Idik III Pidter Polres setempat lantaran menyimpan bahan peledak mercon.
Samhaji diamankan pada saat sedang berada di tokonya di Dusun Komere, Desa Tambak Agung Barat.
Kasubag Humas Polres Sumenep, Ajun Komisaris Polisi Abd Mukit mengatakan, awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka menyimpan serbuk bahan peledak mercon.
“Setelah mendapat informasi, petugas langsung melakukan penyilidikan,” katanya, Selasa (29/5/2018).
Saat melakukan pengecekan, ternyata benar bahwa Samhaji kedapatan sedang mempersiapkan bahan bahan serbuk yang diduga sebagai bahan peledak di sekitar dan dalam rumah milik tersangka.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Mukit.
Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tangan tersangka yakni, satu plastik berisi serbuk berwarna abu-abu yang diduga bahan peledak. Dua buah karung berisi serbuk berwarna hitam yang diduga bahan pembuat sumbu mercon. Tiga bungkus plastik berisi serbuk berwarna putih yang diduga bahan pembuat mercon.
Selain itu juga satu bungkus plastik berisi serbuk berwarna kuning yang diduga bahan pembuat mercon. 19 buah sumbu pemicu petasan dengan panjang sekitar 50 cm. Dua buah kayu balok dengan panjang balok pertama sekitar 30 cm lebar 20 cm, balok kedua panjang 20 cm dan lebar 15 cm.
Ketika diperiksa, Samhaji tersangka mendapatkan serbuk bahan peledak dari seorang sales, kemudian diracik dan racikan tersebut digunakan untuk membuat petasan.
“Pelaku melanggar pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tukasnya. (Fik/Nita)