Seputarmadura.com, Sumenep, Sabtu 23 September 2017- Pembongkaran bangunan yang diduga milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, diatas saluran air terus mengalir. Kali ini, pihak Satpol-PP setempat juga ikut bicara.
Fajar Rahman, Kepala Satpol-PP Sumenep mengaku belum bisa melakukan pembongkaran terhadap bangunan Pertamini yang berdiri di atas saluran air di Kecamatan Saronggi.
“Untuk pembongkarannya, saat ini kami masih koordinasi dengan dinas terkait,” katanya, Sabtu (23/9/2017).
Menurutnya, pembongkaran bangunan yang berlokasi di Desa Saronggi tepatnya di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan tersebut harus melalui rapat koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sumenep.
Sementara, berdasarkan hasil koordinasi, DPM-PTSP sudah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan Pertamini agar segera dilakukan pembongkaran.
Namun, pihaknya masih menunggu koordinasi lebih lanjut apakah akan dilakukan pembongkaran secara paksa.
“Kami siap jika nanti harus melakukan pembongkaran secara paksa. Apalagi, posisi bangunan yang berada di atas saluran air dikhawatirkan menghambat aliran air,” tegas Fajar.
Sebelumnya, anggota komisi III DPRD Sumenep dari daerah pemilihan (Dapil II), H Ruqi Abdilllah ini membenarkan, bangunan yang berdiri diatas saluran air di Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi merupakan miliknya.
Pihaknya juga akan melakukan pembongkaran atas hasil koordinasi dengan Tim diantaranya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya, DPMPTSP, Dinas Pengairan dan Satpol PP, pihaknya mengaku siap melakukan pembongkaran. (Fik/Nita)