Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 16 Januari 2019- Pelantikan dua pimpinan PT. Sumekar yakni Direktur Utama dan Direktur Pelaksana, Moh Syafi’i dan Zainal Arifin, pada Selasa (15/1/2019) malam, di ruang VIP Rumah Dinas Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, tunai tudingan jika hal itu diduga cacat hukum.
Hal itu dilontarkan Koordinator Sumenep Corruption Watch (SCW), Junaidi Pelor. Ia mengaku sangat menyangkan pengangkatan keduanya sebagai jajaran direksi di PT Sumekar. Menurutnya, Akhmad Zainal Arifin masih terdaftar di daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Jawa Timur pada Pemilu 2019 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Ini sangat tidak etis kalau jabatan direktur BUMD diisi oleh politisi. Apalagi secara persyararan, direktur BUMD itu memang harus dari kalangan profesional dan praktisi,” kata Junaidi, Rabu (16/1/2019).
Selain itu, pelantikan direksi PT Sumekar tersebut borpotensi cacat hukum. Sebab sejak proses seleksi sudah banyak laporan yang diabaikan oleh timsel. Salah satunya adanya dugaan bahwa keduanya mendapatkan ijazah S1 dengan cara membeli.
“Ada dugaan pimpinan yang baru dilantik itu ijazah S1-nya didapat dengan cara membeli di Malang. Selain itu, Zainal Arifin diduga merupakan mantan narapidana dalam kasus penipuan dan keduanya juga anggota PKB. Cacat hukum lah,” paparnya.
Dirut PT Sumekar, Moh. Syafi’i, merupakan mantan ketua PAC PKB Kecamatan Arjasa, dan Direktur Pelaksana. Sedangkan Zainal Arifin merupakan Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Saya mendengar, Zainal itu mundur dari caleg dengan memilih Direktur PT Sumekar dan berkomitmen akan memenangkan salah satu caleg DPRD Jatim juga, yang notabene itu istri Bupati Sumenep. Kalau ini benar, akan jadi apa PT Sumekar,” tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, melantik dua Direktur PT Sumekar yang merupakan salah satu BUMD Sumenep yang bergerak di bidang transportasi laut. Bupati berharap, dengan Direktur yang baru ini bisa membawa PT Sumekar ke arah yang lebih baik dan bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Nit)