Pelaku Penembakan Warga Talango Sumenep Akhirnya Ditangkap

oleh -106 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2019/07/Pelaku-Penembakan-Warga-Talango-Sumenep-Akhirnya-Ditangkap.jpg
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto

Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 31 Juli 2019- Masih ingat dengan kasus penembakan hingga tewas terhadap korban Ibnu Hajar, warga Dusun Banban Desa Cabbiye Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, pada 20 April 2018 lalu. Kini pelakunya akhirnya berhasil ditangkap.

Polres Sumenep meringkus dua pelaku yakni berinisial Mu, warga Desa Essang dan Nt, warga Desa Cabbiye, semuanya Kecamatan Talango.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto menjelaskan, meskipun pengungkapan kasus ini cukup lama, namun akhirnya membuahkan hasil. Untuk pelaku penembakan hingga tewasnya korban itu ada tiga orang. Namun satu pelaku lainnya berinisial K, masih dalam pencarian dan sudah masuk pada daftar pencarian orang (DPO).

“Kami baru berhasil meringkus dua pelaku. Sedangkan satu pelaku lainnya yang masuk DPO masih dalam pencarian,” tuturnya, Rabu (31/7/2019).

Hasil pemeriksaan kedua tersangka itu, kata Tego, ternyata K merupakan eksekutor pembunuhan tersebut. Sesuai pengakuan mereka berdua, K dibayar Rp 15 juta untuk melakukan pembunuhan pada korban.

“Modusnya, M dan N ini bermusyawarah untuk membunuh korban. Karena tidak bisa, akhirnya mereka menyewa orang lain dengan bayaran Rp 15 juta,” paparnya.

Uang tersebut kata dia, diperoleh dari hasil urunan M dan N. Sementara motif pelaku, karena korban diduga memiliki ilmu hitam.

Dugaan tersebut, setelah keluarga pelaku sakit yang diduga karena ulah ilmu yang dimiliki korban atas nama Ibnu Hajar.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu buah proyektil dan baju korban yang dipakai saat peristiwa itu terjadi.

Namun, Polres belum bisa menjelaskan jenis proyektil dan jenis senjata api yang dipakai untuk menghilangkan nyawa korban.

“Saya tidak mau berandai-andai memutuskannya, peluru milik siapa itu, kaliber berapa, jenis senjata apa. Karena harus dibuktikan oleh tim Labfor,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, dua pelaku dijerat dengan Pasal 340 sub. Pasal 338  Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara.

Sekedar diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 20 April 2018. Saat itu Ibnu Hajar ditembak orang tak dikenal sekitar pukul 18.45 Wib pada saat mengirim beras ke panti asuhan, di Dusun Beringinan, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Sumenep.

Korban ditembak saat mengendarai motor Honda Beat bernopol B 4906 TCJ warna putih, dengan membawa karung berisi beras. Saat keluar rumah sekitar 10 meter, korban ditunggu oleh seseorang. Lalu korban ditembak dari jarak dekat dan menyebabkan Ibnu Hajar meninggal dunia. (Yan/Nit)