Seputarmadura.com, Sumenep, Sabtu 18 Maret 2017- Proses pergantian antar waktu (PAW) politisi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus bergulir. Pasalnya, kali ini tinggal menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Moh. Hanafi, mengatakan, saat ini pimpinan DPRD setempat telah mengajukan permohonan PAW kepada Pemprov Jatim.
”Kalau adminitrasinya sudah lengkap dan sudah diajukan kepada pemerintah Provinsi. Jadi, kita tinggal menunggu hasil keputusan dari Provinsi,” katanya, Sabtu (18/3/2017).
Menurutnya, selain partai yang mempunyai hak menggugurkan dan melakukan penerbitan surat keputusan (SK) anggota DPRD adalah Pemerintah Provinsi. Sementara pimpinan DPRD hanya berkewajiban untuk mengusulkan.
“Sebelum SK pemberhentian, Iskandar tetap sebagai anggota DPRD Sumenep. Baru kalau SK pemberhentian dan SK pengangkatan terbit, baru dinonaktifkan,” tegasnya.
Bergulirnya isu PAW itu saat Iskandar mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Gugatan yang disampaikan oleh Iskandar berupa Surat Keputusan Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor: 014/PHPU/MP-PAN/II/2016, tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sumenep.
Iskandar yang merupakan anggota DPRD Sumenep dari Partai Amanat Nasional (PAN), Daerah Pemilihan (Dapil) V, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, dengan nomor register 01/pdt.G/2017/PN.Smp, tertanggal 6 Januari 2017. Iskandar menilai SK Mahkamah PAN adalah bentuk perbuatan melawan hukum.(Fik/Nita)