Partisipasi Masyarakat Sumenep Dibutuhkan untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal

oleh -65 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2020/12/Partisipasi-Masyarakat-Sumenep-Dibutuhkan-untuk-Berantas-Peredaran-Rokok-Ilegal.jpg
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sumenep, Drs. Achmad Laili Maulidy, M.Si.

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 8 Desember 2020- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus berupaya melakukan pencegahan rokok ilegal. Namun, hal utama adalah partisipasi masyarakat setempat yang dibutuhkan untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal.

Rokok ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan perundang–undangan di bidang cukai.

Sebagai wujud keseriusan Pemkab Sumenep dalam memerangi peredaran rokok ilegal, telah dilakukan sosialisasi yang turun langsung ke masyarakat.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sumenep, Drs. Achmad Laili Maulidy, M.Si., menjelaskan, dalam upaya mencegah penyebaran rokok ilegal diperlukan partisipasi masyarakat. Sebab, sosialisasi terhadap masyarakat umum dan kepala desa sudah tuntas dilaksanakan.

“Tahun ini, sasaran sosialisasi difokuskan di wilayah 6 Kecamatan Kepulauan. Sedangkan daratan, hanya dilaksanakan di Kecamatan Ganding saja yang meliputi 6 desa,” tuturnya.

Kenapa daratan hanya di Kecamatan Ganding, Laili Maulidy menuturkan, dikarenakan Ganding merupakan salah satu kecamatan penghasil tembakau dan penghasil cukai. Selain itu, juga dikarenakan banyaknya pekerja pelintingan rokok rumahan.

Ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat dalam membedakan rokok ilegal dan legal. Rokok ilegal diedarkan tanpa cukai. Namun, ada pula rokok ilegal yang dilengkapi dengan pita cukai, namun tidak sesuai aturan.

”Ada pita cukai rokok lintingan tangan dipasang ke rokok mesin. Padahal, harganya berbeda. Kalau menemukan itu di pasaran, itu ilegal,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, rokok ilegal sangat membahayakan kepada masyarakat. Sebab, kandungan tar dan nikotinnya tanpa diuji laboratorium. Sementara rokok legal sudah melewati tahapan uji laboratorium. ”Penjual dan pembelinya bisa dikenai sanksi pidana. Adapun ancaman hukuman praktek ilegal dikenakan acaman pidana penjara paling sedikit 1 tahun, paling lama 5 tahun, denda minimal 2 kali nilai cukai, dan maksimal 10 kali nilai cukai,” tegasnya.

Laily memaparkan, rokok ilegal tidak menyumbang pendapatan kepada negera. Sementara, selama ini sudah banyak support anggaran dari pemerintah pusat melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) ke Sumenep. “Dana itu pun dikembalikan lagi ke masyarakat melalui 10 OPD,” paparnya.

Dengan begitu, sudah seyogianya masyarakat turut serta dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Sehingga potensi kerugian keuangan negara yang disebabkan peredaran rokok ilegal bisa ditekan. ”Kita perlu bersama-sama memerangi peredaran rokok yang merugikan negara,” ajaknya.

Laily berjanji, sosialisasi yang sudah dilakukan akan diintensifkan lagi di 2021 mendatang, dengan sasaran ke desa yang berbeda.

”Kami akan terus lakukan sosialisasi di desa yang berbeda. Yang jelas, yang ada petani tembakau dan pengusaha rokoknya,” tukasnya. (Nt)