Partai NasDem Sumenep Nyatakan Menolak Revisi UU MD3

oleh -107 views
oleh
Sekretaris DPD Partai NasDem Sumenep, Akis Jazuli

Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 2 Maret 2018- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrasi (NasDem) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyatakan menolak terkait revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Sekretaris DPD Partai NasDem Sumenep, Akis Jazuli mengatakan, aksi penolakan UU tersebut bukan disebabkan karena fraksinya di DPR RI walk out, melainkan karena dinilai sudah tidak ada rasa keadilan dan tidak sejalan dengan tujuan partai.

“Selama ini NasDem memiliki tujuan politik yang mulia untuk memperbaiki negeri, salah satunya memperbaiki citra parpol dan citra para politisi di parlemen yang sudah terlanjur dinilai buruk oleh masyarakat,” katanya, Jumat (2/3/2018) usai menemui massa aksi PMII Sumenep.

Oleh sebab itu, dalam pembahasan revisi UU MD3 dinilai hanya berkutat pada penambahan kuota kursi pimpinan MPR-DPR saja. Sehingga, revisi tersebut merupakan cara politisi pusat menciptakan lowongan jabatan yang akan diisi sendiri.

“Itu semua sarat dengan kepentingan pragmatis para anggota DPR,” tegasnya.

Penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR, lanjut Akis, tidak ada korelasi dengan peningkatan kinerja dewan. Karena itu, revisi UU tersebut tidak layak disetujui.

Selain itu, ada beberapa pasal yang menuai protes oleh masyarakat. Diantaranya pasal 84 yang menegaskan pimpinan DPR RI bertambah satu, wakil ketua. Padahal kata Akis, pemilihan ketua itu harus berdasarkan pemilu. Bukan tiba-tiba karena rapat DPR.

Lalu pada pasal 73 yang menyatakan berhak meminta bantuan kepolisian untuk memanggil paksa objek yang disasar. Bahkan kepolisian diberi wewenang untuk melakukan penyanderaan selama 30 hari.

Pasal 260 menyebutkan pimpinan DPD bertambah satu. Hal itu membuat total pimpinan DPD menjadi 4 orang. Lalu Pasal 245 menyebutkan jika ada lembaga yang ingin memeriksa para anggota DPR harus melalui pertimbangan MKD.

Selain penambahan pada pimpinan DPR dan DPD, pada Pasal 15 yang menyatakan ada penambahan pimpinan MPR dengan ditambah tiga orang. Sementara Pasal 245, apabila ada yang mengkritik anggota DPR, bisa diproses hukum melalui MKD.

“Hal ini jelas-jelas mencederai mandat rakyat bahwa DPR sebagai pembuat Undang-Undang dan menodai demokrasi, kami sungguh sangat menyesali,” jelasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar revisi UU MD3 tersebut dilakukan secara komperhensif, detail, subtantif, dan esensi-esensi penting menyangkut roadmap menuju parlemen modern. Apabila tidak begitu, kata Akis, akan menimbukan problem baru dikalangan masyarakat.

“DPD NasDem menilai revisi UU MD3 tersebut hanya untuk peluang politik aligarki di waktu yang akan datang,” tukasnya. (Fik/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.