Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 21 Oktober 2021- Paket berisi ganja menjerat seorang warga Dusun Ngomber, Desa Laok Jang-jang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bernama Nur Hidayat, umur 44 tahun, terlibat peredaran Narkotika.
Tersangka ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, setelah menerima paket berisi Narkotika jenis ganja seberat ± 8,72 gram.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika itu, dilakukan Rabu kemarin, (20/10/2021), sekira pukul 08.30 Wib,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis, 21 Oktober 2021.
Penangkapan Tersangka dlakukan di lorong kecil rumah warga yang beralamat di Dusun Nyangkreng Desa Arjasa Kecamatan Arjasa.
“Barang bukti (BB) yang diamankan dari tangan tersangka berupa 1 (satu) kantong plastik klip sedang berisi Narkotika jenis Ganja berat kotor ± 8,72 gram. 1 (satu) buah kotak kardus ukuran kecil berisolasi sebagai bungkus Narkotika jenis Ganja. Sobekan plastic berisolasi sebagai bungkus Narkotika Jenis Ganja. Sebuah plastic bertuliskan jasa pengiriman sebagai bungkus Narkotika jenis Ganja. Dan, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna Biru Tua,” paparnya.
Saat penangkapan, kata Widiarti, tersangka sempat kabur sambil membuang paket selaku BB ke atap rumah warga.
“Tapi, berkat kesigapan para petugas yang melakukan pengejaran sehingga tersangka berhasil ditangkap tepatnya dilorong kecil rumah warga yang sebelumnya sempat membuang paket ke atap rumah warga,” tandasnya.
Lalu petugas mengambil paket tersebut setelah dibuka di temukan barang bukti berupa sebuah kotak kardus ukuran kecil berisolasi yang didalamnya berisi 1 (satu) poket/kantong plastic klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis Ganja yang dibungkus lagi sobekan plastic berisolasi yang semuanya dibungkus dengan sebuah plastic bertuliskan jasa pengiriman.
“Setelah ditunjukan oleh petugas, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Tin/Hen)