Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 Polres Sumenep Tahan Dua Tersangka

oleh -197 views
oleh
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2019/02/Operasi-Tumpas-Narkoba-Semeru-2019-Polres-Sumenep-Tahan-Dua-Tersangka-.jpg
Dua Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polres Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 1 Februari 2019- Sebanyak dua tersangka ditahan aparat Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019.

Kedua tersangka itu, Faizal Ardian (35), bertempat tinggal di Jl. Trunojoyo Gg. III Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep dan memiliki KTP Surabaya. Dan Rofi Saifullah (23), warga Dusun Kebunan, Desa Sera Timur, Kecamatan Bluto.

Untuk tersangka Faizal diringkus saat di depan toko swalayan Pamolokan, Jl. Raya Manding, Sumenep, dengan barang bukti sabu seberat 1,32 gram dijadikan dua poket.

Sedangkan tersangka Rofi ditangkap Polsek Bluto pada kegiatan yang sama. Yakni di tepi jalan masuk Dusun/Desa Aengbaja Kenek, Kecamatan Bluto, dengan barang bukti sabu seberat 0,57 gram.

“Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan dan menjalani proses pemeriksaan penyidik,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Jumat (1/2/2019).

Ia menuturkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan sering bertransaksi narkoba. Polisi bergerak cepat melakukan pengintaian.

“Ternyata benar, saat tersangka Faizal Ardian melintas di tempat kejadian perkara dengan mengemudikan motor nopol M 4795 WO dicegat dan dilakukan geledah badan ditemukan satu poket sabu pada saku jaket bagian atas sebelah kanan dan satu poket ada di dekat motor tersangka. Semuanya diakui milik tersangka,” tuturnya.

Sedangkan tersangka Rofi Saifullah, sempat mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti saat dicegat dan hendak dilakukan geledah badan.

Tersangka yang mengemudikan motor nopol M 6774 XE akhirnya tidak berkutik saat ditunjukkan barang bukti. “Tersangka Rofi Saifullah juga mengakui kalau barang bukti itu miliknya,” tukasnya.

Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.