Numpang Kamar untuk Hisap Sabu Seret Warga Sumenep Masuk Penjara

oleh -339 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 25 Februari 2021- Aksi menumpang kamar untuk menghisap narkoba jenis sabu akhirnya tercium oleh anggota Polsek Saronggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Tersangka bernama Amir Faizal ditahan Rabu malam, 24 Februari 2021, sekira pukul 22.30 Wib. Tersangka yang berumur 27 tahun, alamat KTP Dusun Ares Tengah Rt/Rw 02/01 Desa Kebundadap Timur Kecamatan Saronggi dan alamat tempat tinggal Dusun Nangnangan Desa Saronggi Kecamatan Saronggi, diringkus disertai barang bukti (BB).

“Tersangka ditangkap di dalam kamar rumah warga di Dusun Nangnangan Desa/Kecamatan Saronggi,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis, 25 Februari 2021.

Barang bukti (BB) yang berhasil disita berupa 1 (satu) klip plastik yang berisi sabu dng berat lk 0,35 gr. 1 (satu) klip plastik yang berisi sisa sabu dan seperangkat alat hisap sabu.

Ia juga mengungkapkan, kronologis penangkapan ketika anggota Polsek Saronggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan benar informasi tersebut, sehingga bergerak cepat menangkap tersangka.

“Kini tersangka berikut BB diamankan dan di bawa ke Polsek Saronggi untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Penerapan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tin/Nt)

No More Posts Available.

No more pages to load.