Seputarmadura.com, Sumenep, Minggu 4 Nopember 2018- Nonton dangdutan bawa narkotika jenis sabu, dua pemuda warga Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya dipenjara setelah diringkus Polsek Kangayan.
Kedua pemakai sabu itu ditangkap Sabtu (3/11/2018) kemarin. Masing-masing berinisial RM (18)warga Dusun Mamburit, Desa Kalisangka dan QS (18) warga Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa.
“Penangkapan itu di jalan dusun Aeng Lombi Desa Torjek Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean,” kata Kapolsek Kangayan Ipda Agus Sugito, SH, MH saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Minggu (4/11/2018).
Ia menuturkan, saat penangkapan aparat sedang melakukan cipta kondisi (cipkon). Dan mendapat laporan dari masyarakat, bahwa dua pemuda memiliki sabu.
“Kebetulan ada kegiatan Orkes Dangdut, Kanit reskrim Polsek Kangayan beserta anggota berada dilokasi. Mengetahui keberadaan tersangka, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pengguna Narkoba jenis Sabu,” papar Kapolsek Kangayan.
Penggeledahan badan terhadap para tersangka ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap berupa bong lengkap dengan sedotan plastik, korek api warna merah, kertas rokok yang dibungkus dengan sebuah kapas dan pipet kaca terdapat bekas ( kerak ) Narkotika jenis Sabu berada didalam Jok sepeda motor Honda Vario Nopol : W 3038 QM,
Barang bukti (BB) yang berhasil di temukan oleh petugas dan terduga mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya untuk dikonsumsi.
Selanjutnya petugas Polsek Kangayan menggelandang terduga untuk diamankan di Polsek Kangayan guna dilakukan proses Lidik lebih lanjut.
Petugas Polsek Kangayan mengembangkan penyidikan dengan cara membawa QS ke Kec. Arjasa guna mencari pengedar Narkotika jenis Sabu namun hasilnya Nihil”, pungkas Ipda Agus.
Sedangkan kedua tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Kangayan, Pulau Arjasa guna dilakukan proses Lidik lebih lanjut dan tersangka di melanggar pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Nit)