Niat Jual Sabu, Justru Masuk Tahanan Polres Sumenep

oleh -136 views
Tersangka dan Barang Bukti Narkoba

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 3 Agustus 2017- Satuli (48), warga Dusun Bintaro, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terpaksa masuk tahanan Polres setempat, setelah tertangkap tangab akan menjual narkoba jenis sabu.

Satuli di tangkap di pinggir jalan raya Asta Tinggi Desa Kebunagung Kecamatan Kota.

“Terlapor kami amankan pada saat nongkrong diatas sepeda motor dipinggir  jalan,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Suwardi, Kamis (3/8/2017).

Dia menuturkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga dengan nomor surat LP/179/VIII/2017/Jatim/Res. Smp, tanggal 2 Agustus 2017. Kemudian dilakukan penyelidikan dengan memonitor kegiatan terlapor.

Kemudian sekira jam 13.30 Wib, kemarin (2/8/2017) ada informasi jika terlapor akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di daerah Desa Kebunagung, Kecamatan Kota.

“Polisipun memburu pelaku dengan mendatangi tempat laporan warga itu. Ternyata benar terlapor akan melakukan transaksi barang haram tersebut,” paparnya.

Saat ditangkap, pelaku mencoba untuk mengelak dengan cara membohongi polisi. Namun aksi tersebut terendus setelah aparat melakukan penggeledahan pada badan terlapor.

Ditemukan, 3 poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,72 gram, 0,58 gram, 0,38 gram dengan total keseluruhan sekitar 1,68 gram. Kemudian 1 buah telepon genggam, 2 plastik klip kecil sebagai bungkus sabu.

Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah uang tunai sebesar Rp1.500.000,- dari hasil penjualan sabu. Dan 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi M 4697 WO warna kuning kombinasi hitam.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres dengan pengetrapan pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Fik/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.