Ngecer Sabu, Warga Sampang Meringkuk di Tahanan Polres Sumenep

oleh -217 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 29 Maret 2022 Tertangkap tangan mengecer narkoba jenis sabu di dalam kamar kost membuat seorang warga Kabupaten Sampang, Madura, meringkuk di tahanan Polres Sumenep.

Tersangka Sarbun, umur 40 tahun, warga Dusun Panjalin, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, Senin malam, 28 Maret 2022, sekira pukul 23.00 Wib.

“Penangkapan tersangka saat melakukan transaksi sabu di dalam kamar kost di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tangan tersangka berupa 1 (satu) plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,15 gram; 1 (satu) buah kotak kardus warna merah muda kombinasi putih; 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru kombinasi hitam bersilikon; dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX king warna hitam Nopol M-4865-TN.

“Keberhasilan penangkapan petugas terhadap pengecer sabu lintas kabupaten, berdasarkan informasi dari masyarakat,” paparnya.

Kini tersangka berikut BB-nya ditahan di rutan Polres Sumenep, guna kepentingan penyidikan.

“Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya. (Nt/Hen)

No More Posts Available.

No more pages to load.