Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 28 Januari 2019- Seorang tukang bengkel bernama Hebri (32 tahun), warga Dusun Jeruk Desa Pakandangan Barat, Kecamtan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masuk penjara. Lantaran mengecer narkotika jenis sabu, pada Senin (28/1/2019).
“Tersangka tertangkap tangan menjual sabu, dini hari tadi sekira pukul 03.00 Wib, di depan toko Area Pasar Bluto, Desa Bungbungan Kecamatan Bluto, Sumenep,” tutur Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Senin (28/1/2019).
Penangkapan tersangka itu, beber Heri, bermula dari informasi dari masyarakat jika tersangka sering mengonsumsi dan bertransaksi barang terlarang. Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif terhadap kegiatan tersangka.
“Ketika ada informasi keberadaan tersangka bakal bertransaksi tepatnya di area Pasar Bluto Desa Bungbungan Kecamatan Bluto, maka petugas langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap tersangka,” paparnya.
Heri mengungkapkan, saat digeledah ditemukan barang bukti (BB) pada tangan kiri tersangka berupa bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,56 gram yang dibungkus plastik klip kecil. Setelah ditunjukkan terlapor mengakui adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Selain sabu, petugas juga mengamankan sepeda motor warna hitam yang dikendarai tersangka,” ujarnya.
Kini tersangka berikut BB diamankan di Mapolres Sumenep.”Perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Yan/Nit)