Nekat Mencuri, Pemuda 19 Tahun Ini Harus Mendekam di Mapolres Sumenep

oleh -55 views
Tersangka dan BB yang Diamankan Polres Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 7 Juni 2018- Shoumy Rhomdany, warga Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terpaksa harus mendekam di Mapolres Sumenep setelah diketahui melakukan tindak pidana pencurian telepon genggam (HP).

Pemuda asal Jalan KH. Mansyur Nomer 27 itu diamankan petugas pada Selasa (5/6/2018) sekira pukul 23.00 Wib. Kemudian dibawa dan dilakukan pemeriksaan di Mapolres.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukit mengatakan, Shoumy Rhomdany ini ternyata sudah dua kali melakukan pencurian.

Pertama melancarkan aksinya di jalan Gg. VII Perumahan BTN Jl. Dr. Cipto Desa Kolor Kecamatan Kota. Perstiwa itu terjadi pada Senin, 28 Mei 2018, sekira pkl 16.00 Wib, dengan korban Nur Jannatul Aini warga Dusun Duwak Serong, Desa Batu Putih Kenek, Kecamatan Batuputih.

Kemudian aksi kedua dilakukan pada Selasa (5/6/2018). Sekira pukul 11.00 Wib kembali melancarkan aksianya di pinggir jalan Pepaya Kelurahan Karangduak Kecamatan Kota Sumenep. Kali ini yang menjadi korban adalah Eka sri Budi Rahayu, warga Desa Sera Tengah, Kecamatan Bluto.

“Hasil introgasi yang bersangkutan mengakui telah melakukan aksi pencurian HP di dua lokasi tersebut,” katanya, Kamis (7/6/2018).

Menurutnya modus yang dilakukan tersangka saat melancarkan aksinya dengan cara mengincar korban yang sedang menggunakan HP di pinggir jalan. Saat korban lengah, pelaku dengan mengendarai sepeda motor menarik secara paksa HP milik korban dan selanjutnya melarikan diri.

Sebelumnya kata Mukit, pelaku sempat ditahan atas kasus pencurian [ada tahun 2017 lalu. Hanya saja hukuman yang dijalani tidak membuat dia jera.

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan petugas berupa satu unit HP merk Samsung warna gold, type J2 Prime, satu unit HP merk Vivo warna gold kominasi putih, type Y69 dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih kombinasi merah, Nopol : L-4578-VS.

“Saat itu dia diivonis kurungan selama 6 bulan penjara,” tukasnya. (Fik/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.