Naik 8,71 Persen, UMK Sumenep 2018 Menjadi Rp1.645.146.48

oleh -226 views
Kepala Bidang Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Sumenep, Kamarul Alam

Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 22 November 2017- Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018 Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya naik 8,71 persen dari UMK saat ini.

Besaran UMK tersebut didasarkan pada PP nomor 78 Tahun 2015 yang mengatur pengupahan. Sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut, kenaikan UMK tahun 2018 didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi yang ditetapkan BPS.

Atas dasar tersebut telah diputuskan bahwa besaran kenaikan UMK di Kabupaten Sumenep adalah 8,71 persen.

“UMK Sumenep tahun 2018 resmi naik 8,71 persen atau hampir sama dengan yang tim usulkan yakni 8,7,” kata Kepala Bidang Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Sumenep, Kamarul Alam, Rabu (22/11/2017).

Kenaikan UMK Sumenep di tahun 2018 itu mencapai 131.811.48 atau dengan jumlah total UMK 1.645.146.48 dari total jumlah UMK tahun 2017 sebesar Rp 1.513.335.00.

Menurut Kamarul, kenaikan UMK Sumenep itu ditunjang oleh beberapa faktor, salah satunya berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Bahkan dia juga mengklaim, UMK tahun 2018 di Sumenep itu sudah lumayan besar dan lebih tinggi dibandingkan dengan kabupaten lainnya.

“Jadi UMK Sumenep tahun 2018 ini sudah lumayan tinggi, sepadan dengan Situbondo, Jember dan Bondowoso,” terangnya.

UMK yang ditetapkan pada tanggal 21 November 2017 itu mulai dipergunakan pada 1 Januari 2018. Apabila ada perusahaan yang merasa tidak mampu untuk membayar buruh, maka UMK tersebut bisa ditangguhkan.

“Jika ada perusahaan yang merasa kurang mampu gaji buruh sesuai UMK, maka itu bisa ditangguhkan maksimal 10 hari sejak tanggal ditetapkan (1 Januari 2018),” tukasnya. (Fik/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.