Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 12 Maret 2018- Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tertangkap polisi karena meminta uang tebusan.
Waka Polres Sumenep, Komisaris Polisi Sutarno menjelaskan, modus pelaku Curanmor yang diamankan itu, setelah melakukan pencurian motor korban, lalu meminta uang tebusan sebesar 2 juta 5 ratus.
“Karena korban merasa dirugikan, akhirnya melapor ke Polsek setempat. Lalu ditelusuri para pelaku ini,” katanya, Senin (12/3/2018).
Adapun penangkapan tersangka yakni dengan cara di iming-imingi atau di pancing oleh pemilik motor (korban) dengan tebusan. Kemudian ditemukan salah seorang berinisial MR, yang sanggup mengembalikan motor korban asalkan mau memberikan uang tebusan dengan nominal yang sudah disepakati.
“Pada hari itu juga, korban bilang siap dan langsung menghubungi pihak desa. Lalu melaporkan ke Polsek bahwa identitas pelaku sudah dikantongi oleh korban,” terangnya.
Alhasil, tim gabungan dari Polsek dan Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap MR dirumahnya, di Dusun Brakas Laok, dan SD, di Dusun Kalabeen, Desa/Kecamatan Guluk-guluk.
“Pada saat dilakukan penangkapan pada SD ini, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan petugas, sehingga kami melakukan tembakan peringatan yang mengenai kaki kanan dan kaki kiri pelaku,” tegasnya.
Akibat dari kejadian tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni satu unit Yamaha Vixion Nopol M 6232 BA, dua unit telepon genggam, dan uang sebesar Rp. 475.000.
“Pasal yang kami sangkakan yakni untuk MR dikenakan Pasal 363 (1) ke 4e, 5e Junto 56 (1) atau 480 KUH Pidana. Sedangkan tersangka SD dikenakan Pasal 363 (1) ke 4e, 5e, KUH Pidana,” tukasnya. (Fik/Nita)