Memanas, Korban Pengeroyokon Jalani Pemeriksaan Sebagai Terlapor di Polres Sumenep

oleh -32 views
Memanas, Korban Pengeroyokon Jalani Pemeriksaan Sebagai Terlapor di Polres Sumenep
Pendamping Hukum (PH) Moh. Rizal, Ach. Supyadi

Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 6 Februari 2017- Kasus pengeroyokan yang terjadi didepan Masjid Jamik atau disebelah utara Mapolsek Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kian memanas. Salah satu korban pengeroyokan sekaligus pelapor kasus itu, yakni Moh. Rizal kini sedang menjalani pemeriksaan penyidik di Polres setempat, pada Senin (6/2/2017), lantaran dilaporkan balik oleh terduga pelapor.

Pendamping Hukum (PH) Moh. Rizal, Ach. Supyadi menuturkan, bahwa pihaknya dilaporkan balik oleh Deni, yang sebelumnya pelapor tersebut dilaporkan oleh Moh. Rizal sebagai diduga pelaku pengeroyokan.

“Ini kan ada kejanggalan, kok bisa klien saya dilaporkan, padahal dia kan korban,” kata Ach. Supyadi, Senin (6/2/17).

Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar lima jam. Dari sekira pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB oleh Unit Pidum Polres Sumenep. Saat itu, Moh. Rizal datang ke Markas Polres Sumenep bersama pendamping hukumnya.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Suwardi mengatakan pemeriksaan dilakukan terkait kejadian pengeroyokan yang terjadi di depan Masjid Jamik pada Minggu (22/1/17) dinihari adalah seputar kronologis kejadian.

“Pertanyaan yang diberikan masih seputar kronologis kejadian tersebut,” ucapnya kepada wartawan di Mapolres Sumenep.

Dalam pemeriksaan tersebut, Moh. Rizal sebagai saksi terlapor lantaran sebelumnya terlapor juga melaporkan balik.

Ditemui setelah pemeriksaan, Moh. Rizal mengaku capek. Namun seluruh pertanyaan yang diberikan penyidik dapat dijawab semuanya.

“Pertanyaannya banyak banget. Seluruh pertanyaan dapat saya jawab semuanya. Dari awal hingga akhir secara lengkap,” ucap Moh. Rizal.

Di tempat yang sama, pendamping hukum Moh. Rizal mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, Moh. Rizal disodorkan 31 pertanyaan.

“Pertanyaan yang diajukan seputar kejadian. Kami tetap koperatif dalam memberikan keterangan,” ucap Supyadi.

Lebih lanjut, pernyataan Polsek Kota, kata Ach. Supyadi, yang menyatakan bahwa Moh. Rizal bisa menjadi tersangka, maka pihaknya tidak akan terima. Karena ia menilai bahwa tidak ada korban dijadikan tersangka.

“Kalau sampai klien saya dijadikan tersangka, maka kami akan tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, tiga warga Kecamatan Kota Sumenep, menjadi bulan-bulanan pengeroyokan dan pembacokan yang diduga dilakukan gerombolan pengamen, didepan Masjid Jamik atau sebelah utara Polsek Kota setempat.

Ketiga korban itu yakni Rizal (21) warga Dusun Patenangon, Desa Parsanga, Ach. Zaky Tamimi (21) warga kelurahan Pajagalan, dan Lukman Efendi (30) warga Dusun Sarpaan, Desa Kacongan, Kecamatan Kota. Salah satu korban Lukman Efendi mengalami luka bacok di tubuhnya. Mereka dikeroyok puluhan orang pada, Minggu, (22/1/17) sekira pukul 03.00 Wib.(Fik/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.