Seputar Madura, Sumenep, Selasa, 15 November 2016- Mediasi pertama kasus dugaan penyerobotan tanah oleh oknum Kepala Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, gagal digelar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, Selasa (15/11/2016). Karena termohon H Asrarudin (mantan kades Bilis-Bilis) tidak menghadiri acara sidang mediasi, karena alasan tertentu.
Akibatnya, sidang mediasi kasus penyerobotan tanah seluas 1.296 hektar milik Yusuf, yang berlokasi di Dusun Batu Guluk, Desa Bilis-Bilis, yang sejatinya dipimpin Mahfud Efendi, Kasi Sengketa Konflik Perkara BPN Sumenep, gagal digelar.
Sidang mediasi yang digelar di lantai dua kantor BPN Sumenep diajukan oleh ahli waris Yusuf dengan termohon H Asrarudin (mantan Kepala Desa).
“Surat yang kami kirim, termohon kami minta menghadiri sidang mediasi pada pukul 10.00 wib. Tapi termohon tidak hadir, ya sidang mediasi tak bisa dilanjutkan,” kata Mahfud Efendi, Kasi Sengketa Konflik Perkara BPN Sumenep, Selasa (15/11/2016).
Meskipun mediasi gagal digelar, Mahfud meminta ahli waris untuk menjelaskan kronologis dugaan penyerobotan tanah tersebut.
Karena saat sidang mediasi di BPN, semua ahli waris menghadiri sidang. Seperti Pak Matsaleh, Adriyah, Samawiyah, Sawiyah, Adnin, Buliyah Hamsiyah.
Salah satu oknum Kepala Desa, Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur diduga menyerobot sebidang tanah milik warga setempat.
Modusnya, tanah seluas1.296 hektar di Dusun Batu Guluk, Desa Bilis-Bilis itu dibalik nama kepada oknum kades tanpa persetujuan ahli waris.
Oleh karena itu, BPN Sumenep, berjanji akan mendatangkan pembeli sebidang tanah milik Yusuf (alm) di Dusun Batu Guluk, Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa (Pulau Kangean) yang diduga diserobot oknum kades.
Para pembeli akan dihadirkan BPN Sumenep, pada sidang mediasi kedua yang rencananya bakal digelar 6 Desember 2016.
“Ada empat orang yang telah membeli tanah kepada terlapor. Nanti kami akan undang juga dalam mediasi ke dua,” paparnya.
Selain itu, pihaknya juga akan tetap mengundang pihak terlapor yakni H Asrarudin, selaku mantan kepala desa, yang diduga menyerobot tanah milik Yusuf seluas1.296 hektar, yang tak lain milik warganya sendiri.
Undangan tersebut akan segera dilayangkan dalam waktu dekat, setelah sidang pertama yang tidak dihadiri pihak termohon, yang digelar pada hari ini.
“Semuanya pasti kami libatkan, termasuk ahli waris, pembeli, juga H Asraruddin, selaku termohon,” jelasnya.
Namun saat disinggung kemungkinan akan melibatkan pihak kepolisian, Mahfud mengaku tidak perlu. Karena meski sebelumnya telah dilaporkan, namun dalam kasus tersebut, tidak ada hubungannya dengan unsur kepolisian.
“Kalau soal penerbitan sertifikat, itu harus diperdatakan. Biar hakim nanti yang menilai, kami tidak punya kewenangan. Yang jelas kami memproses sesuai data yang ada,” tegasnya.(Nita)