Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 18 April 2017- Memasuki masa jabatan 2,5 tahun, Pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menerbitkan surat mengenai kocok ulang atau berakhirnya jabatan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) setempat.
“Dengan penerbitan surat tersebut maka sejumlah AKD di DPRD Sumenep mulai Komisi, Badan Kehormatan (BK) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) bakal memilih kembali Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris, menyusul akan berakhirnya masa jabatan pimpinan,” terang Wakil Ketua DPRD Sumenep, Moh. Hanafi, Selasa (18/4/2017).
Ia menuturkan, bahwa surat itu sudah disampaikan kepada masing-masing fraksi di DPRD Sumenep. Sebab, sesuai peraturan DPRD, masa jabatan pimpinan AKD maksimal 2,5 tahun.
Berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD yang diubah dalam Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2015 masa jabatan Pimpinan AKD paling lama 2,5 tahun, sejumlah alat kelengkapan dewan seperti Komisi, Badan Kehormatan (BK), dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) boleh melakukan kocok ulang untuk memilih Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris AKD tersebut.
“Masa jabatan pimpinan Komisi DPRD Sumenep berakhir pada tanggal 28 April 2017, sedangkan pimpinan BP2D dan Keanggotaan BK berakhir pada tanggal 16 Mei 2017. Sebelum akhir masa jabatan pimpinan AKD tersebut, pemilihan ulang pimpinan seluruh alat kelengkapan DPRD itu harus selesai dengan dituangkan dalam berita acara pemilihan,” paparnya.
Politisi asal Partai Demokrat ini menyampaikan, dalam kocok ulang pimpinan Komisi dan BP2D serta keanggotaan BK itu tidak mesti harus ada pergantian, kalaupun hasilnya tidak ada perubahan dengan menetapkan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris yang lama untuk melanjutkan sisa jabatan berikutnya, maka tidak masalah asalkan dituangkan dalam berita acara.
“Pimpinan DPRD nantinya akan membuat Surat Keputusan (SK) baru tentang pimpinan AKD tersebut, bahkan akan ditetapkan melalui Forum Paripurna DPRD sebagai forum tertinggi di legislatif,” pungkas Hanafi. (Nita)