Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 24 Januari 2017– Mantan Ketua DPC PPP Sumenep, Madura, Jawa Timur, KH. Baharudin, divonis 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat dalam sidang putusan perkara pencemaran nama baik seseorang, Selasa (24/1/2017).
Selain itu, amar putusan terhadap terdakwa juga dicantumkan denda Rp5 juta subsidair 2 bulan penjara. Karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) undang-undang nomor: 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sidang dengan agenda putusan perkara ini, dipimpin langsung Arlandi Triyogo selaku Ketua PN Sumenep, didampingi Arie Andhika Adikresna dan Norindah sebagai hakim anggota.
“Dengan hasil pertimbangan, kami memutuskan terdakwa dijerat hukuman 9 bulan penjara, dan denda 5 juta, apabila tidak bisa membayar denda, maka akan ditambah penahanan selama 2 bulan penjara,” kata hakim anggota, Arie Andhika Adikresna, Selasa (24/1/17).
Putusan terdakwa ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni menjerat satu (1) tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Andi Firmansyah belum banyak berkomentar.
“Putusan itu kewenangan hakim, untuk rencana banding kita masih menunggu dari pimpinan,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan Ketua DPC PPP Sumenep dan juga mantan anggota DPRD setempat periode 2009–2014 itu, tersandung kasus perkara dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran terhadap Undang- Undang Informatika dan Transaksi Elektronika (ITE) tentang pencemaran diri pribadi orang lain di internet.
Kasus pencemaran nama baik ini dilaporkan salah seorang warga, yakni Supandi pada penyidik Polres Sumenep. Kasus hukumnya dilanjutkan setelah kasus perdatanya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).(Fik/Nita)