Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 26 Juli 2017- Mantan Direktur Utama (Dirut) salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditengarai rangkap jabatan sebagai tenaga pendidik dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Padahal, dalam aturannya seorang guru tidak boleh rangkap jabatan apalagi menjadi pimpinan di BUMD Sumenep. Ironisnya lagi, meski sudah menjabat Dirut, yang bersangkutan tetap menerima tunjangan sertifikasi guru dibidang Pendidikan Kewarga Negaraan (PKn) di lembaga setingkat SMA do Kecamatan Ganding, selama tiga tahun sejak tahun 2014 hingga sekarang. Sedangkan jabatan Dirut BUMD dijalani mulai tahun 2011-2016.
Atas temuan tersebut, pihak Kemenag Sumenep akan melakukan penelusuran dan mengusut tuntas, karena dinilai melanggar aturan dan merugikan negara yang dapat disanksi tegas.
“Guru sertifikasi minimal mengajar 24 jam dalam sepekan. Berharap masyarakat ikut berpartisipasi. Kalau menemukan indikasi guru yang rangkap jabatan, hendaknya dilaporkan ke Kemenag,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Sumenep Mohammad Tawil, Rabu (26/7/2017).
Dia menegaskan, guru penerima tunjangan sertifikasi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dipastikan melanggar. Kecuali jika jam kerja di instansi lain pada malam hari dan tidak mengganggu tugas mengajar.
Menurutnya, Informasi kami terima, ada sejumlah guru memangku jabatan ganda. Salah satunya di Kecamatan Ganding. Seorang pengajar juga menjabat sebagai direktur badan usaha milik daerah (BUMD).
Pria dengan NIK 3529102704650001 dan NRG 101542172445 ditengarai telah menerima tunjangan sertifikasi sejak 2014, hingga 2016. Nominal mencapai puluhan juta rupiah. (Nita)