Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 21 Januari 2019- Belasan aktivis yang berada dibawah bendera Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (21/1/2019).
Aksi mahasiswa kali ini terkait polemik pengangkatan dua direksi PT Sumekar, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumenep, oleh Bupati yang dinilai menyalahi aturan.
Mereka meminta agar Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, mengevaluasi ulang keputusan pelantikan Direktur Utama dan Direktur Pelaksana PT. Sumekar, Moh. Syafi’i dan Ahmad Zainal Arifin. Sebab, pengangkatan dua direksi tersebut dinilai sarat dengan kepentingan politis.
Menurut mahasiswa, pengangkatan direksi PT Sumekar itu dinilai melabrak aturan karena salah satu dari keduanya, yakni Akhmad Zainal Arifin, masih terpampang dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Jawa Timur.
Koordinator aksi, Mohammad Sutrisno, mengatakan, keputusan Bupati mleantik dua direksi PT Sumekar itu telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang dijelaskan bahwa salah satu syarat seseorang bisa diangkat menjadi direksi ialah tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, dan tidak sedang mencalonkan sebagai anggota legislati.
“Faktanya, salah satu direksi yang diangkat oleh Bapak Bupati yaitu Bapak Zainal Arifin masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai Caleg Provinsi Jatim Nomor 10 daerah pemilihan XIV Madura yang meliputi Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep dari PKB. Ini jelas melanggar PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 57 poin L,” tegasnya.
Ia juga memamparkan, bahwa direksi lainnya yakni Moh Syafi’i merupakan ketua PAC PKB Kecamatan Arjasa.
“Seharusnya Bupati lebih teliti lagi dalam mengambil sebuah keputusan agar tidak melanggar aturan,” tukasnya.
Selain itu, aktivis juga menaggapi pernyataan dari Pemkab, dalam hal ini Kabag Hukum, bahwa pelantikan tersebut tidak melanggar hukum, menurut dia sebaiknya Kabag Hukum untuk belajar kembali tentang hukum. “Aturannya sudah ada. Silakan dibaca kembali PP tersbeut,” pungkasnya. (Nit)