Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 23 Agustus 2017- Lima sekawan tersangka pengangkut kayu ilegal yang beraksi diwilayah Pulau Sepanjang menuju Pulau Saebus, Kecamatan/Kepulauan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan pilisi.
Kelima tersangka tersebut yakni Mohari bin Dangdang (42), Sukardi bin Mohari (23), Hendra Kurniawan bin Rusli (20), Suharsono bin Sahadak, dan Naryo bin Adnan. Tersangka merupakan warga Dusun Pajan Barat, Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi mengatakan, kelima tersangka tersebut diamankan pada saat melakukan aksinya.
“Kelima tersangka kami amankan pada saat melakukan muatan secara ilegal, yakni tidak memiliki ijin,” terangnya, Rabu (23/8/2017).
Menurutnya, penangkapan kelima tersangka tersebut berdasarkan dari laporan polisi nomor: LP/ 09/VIII/2017/JATIM/SEKSPKN, tgl 21 agustus 2017 bahwa ada penebangan pohon secara ilegal di Pulau Sepanjang. Dari laporan itu, aparat melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
“Nah, pada hari Senin kemarin (21/8/2017), tersangka berhasil kami amankan pada saat memuat barang diperairan Pulau Sepanjang,” terangnya.
Dari hasil penangkapan tersangka, aparat kepolisian mengamankan sedikitnya empat kodi barang bukti (BB) berupa kayu jati lengkap dengan perahu pengangkut jenis both.
“Para tersangka sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya. (Fik/Nita)