Laporan Pungli Atas Pengukuran Tanah Desa Lapa Daya Menunggu Disposisi Kapolres Sumenep

oleh -122 views
Laporan Pungli Atas Pengukuran Tanah Desa Lapa Daya Menunggu Disposisi Kapolres Sumenep
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep, AKP Moh. Nur Amin

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 24 Agustus 2017- Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, AKP Moh. Nur Amin mengatakan bahwa sampai hari ini laporan warga terkait dengan adanya pungutan liar (pungli) atas pengukuran tanah yang dilakukan oleh oknum aparat Desa Lapa Daya, Kecamatan Dungkek, belum ada kejelasan karena masih menunggu disposisi Kapolres Sumenep.

“Sampai saat ini masih belum ada perintah dari Bapak Kapolres terkait laporan warga,” katanya, Kamis (24/8/2017).

Namun, pihaknya membenarkan bahwa memang ada sejumlah warga yang melaporkan oknum aparat desa yang melakukan pungutan liar di desa tersebut.

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu Disposisi dari Kapolres. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan arahan apakah laporan tersebut masuk ranah tindak pidana korupsi (tipikor) atau masuk ranah pidana umum (pidum).

“Laporan ini masih kami ajukan, sambil lalu kami menunggu disposisi,” tukasnya.

Untuk diketahui, masyarakat Lapa Daya, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, melaporkan oknum aparat desa setempat lantaran diduga melakukan pungli ke Mapolres pada Rabu 23 Agustus 2017.

Perwakilan dari warga atas nama H. Masnawi mengatakan, pungli tersebut dilakukan kepada warga saat melakukan pengukuran bidang tanah. Sementara pengukuran tanah tersebut dilakukan secara swadaya oleh masyarakat setempat.

“Masyarakat dimintai bayaran sebesar Rp500 ribu per satu bidang tanah, utamanya tanah yang diatasnya sudah dijadikan tambak,” katanya.

Padahal, kata H. Masnawi, sesuai peraturan desa (Perdes), biaya pengukuran hanya Rp75 ribu per satu petak dan maksimal Rp90 ribu perpetak.

“Ini sudah bentuk penyimpangan karena pungutan yang dilakukan tidak sesuai dengan Perdes, makanya kami laporkan, biar nanti penyimpangan itu diproses secara hukum,” tegasnya.

Laporan secara tersurat itu diterima oleh Bagian Pidana Umun Polres Sumenep. Namun, mereka tidak diberi surat tanda lapor (STBL). Mereka hanya diberi tanda terima dengan tulisan tangan atas surat laporan yang ditujukan kepada Kapolres Sumenep AKBP H Joseph Ananta Pinora. (Fik/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.