Seputarmadura.com, Sumenep, Sabtu 6 Oktober 2018- Laporan harta kekayaan untuk 43 anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat akhir Desember 2018.
“Seharusnya berdasarkan jadwal, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK berakhir Maret 2018 lalu. Tapi, KPK masih memberikan kesempatan hingga akhir Desember nanti,” kata Sekretaris DPRD Sumenep, Moh. Mulki, Sabtu (6/10/2018).
Ia menuturkan, jumlah anggota dewan yang belum setor laporan harta kekayaan itu diketahui ketika KPK berkunjung ke DPRD Sumenep, Kamis (4/10/2018) kemarin.
Diakhir kunjungannya, disampaikan bahwa ada 43 anggota DPRD Sumenep, yang hingga masa akhir jabatan ini belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Dari jumlah tersebut diantaranya tiga Pimpinan DPRD Sumenep yang belum menyetorkan
“Untuk tingkat pimpinan masih satu yang melaporkan yakni Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma. Sedangkan tiga wakil ketua dewan, belum melaporkan harta kekayaannya,” terangnya.
Sementara enam anggota dewan yang melaporkan LHKPN yakni, Indra Wahyudi, Juhari, Hamif Ali Munir, Abrori Manan, Moh. Yusuf, dan AF. Hari Ponto.
“Kami terus melakukan pendekatan secara personal, harapannya segera melaporkan harta kekayaan sesuai yang diamankan oleh LHKPN KPK,” tuturnya.
Apalagi kata Mulki, sajak tahun 2018 pelaporan itu sudah memakai sistem online. Sehingga semua anggota dewan bisa melakukan sendiri melalui email masing-masing anggota. Laporan itu dilakukan setiap tahun sekali.
“Disini juga ada operator yang siap membantu bilamana ada kesulitan,” tuturnya. (Fik/Nit)