Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 18 Januari 2018- Pelapor dan terlapor atas dugaan kecurangan rekrutmen panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (17/1/2018) menjalani persidangan di kantor DKPP Jawa Timur.
M. Adnan dan Ach. Farid Azziyadi selaku pelapor saat dihubungi media ini membeberkan beberapa hal terkait suasana dipersidangan tersebut.
Parahnya, dari salah satu terlapor, mengaku tidak pernah berbicara di media. Sehingga dipersidangan tersebut media yang berada di Sumenep seolah-olah dipertanyakan kredibilitasnya.
“Mereka (komisioner paswaskab) mengaku, tidak parnah berbicara di media, sampai mempertanyakan mengapa media nulis begini dan begitu,” tutur kuasa hukum pelapor, Azam Khan, saat dihubungi media melalui sambungan teleponnya mengulas pembahasan dalam persidangan.
Azam mengatakan, para jurnalis yang menulis di medianya masing-masing itu merupakan media massa yang beritanya memang sudah layak di konsumsi dan legalitas perusahaannya sudah jelas.
“Jika mereka (komisioner) sampai meragukan jurnalis, meragukan kredibilitas media, ini konyol sekali,” tegasnya, Kamis (18/1/2018).
Selain itu, Azam juga menegaskan terkait undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan publik yang tertuang dalam nomor 2 tahun 2017 pasal 13 tentang kode etik DKPP itu jelas, harus secara terbuka untuk publik.
“Caranya bagaimana? Ya harus melalui media dong. Masak komisioner Panwaskab itu harus dor to dor ke setiap orang, dari rumah satu ke rumah lain. Dari sini saja mereka sudah susah menjawabnya,” tandasnya.
Imam Syafiie, komisioner Panwaskab Sumenep sewaktu persidangan mengaku memang mengucapkan hal itu. Bahkan pihaknya kemarin dalam persidangan menjelaskan tentang pemberitaan disejumlah media, dimana dirinya mengaku tidak kenal dengan medianya, tidak kenal dengan wartawannya, dan juga mengaku tidak tahu dimana kantornya.
Imam bahkan berdalih tidak memiliki akses ke sejumlah wartawan.
“Saya menyampaikan bahwa pemberitaan selama ini tidak ada klarifikasi ke Panwaskab, sehingga kami kesulitan dan tidak mendapatkan akses ke sejumlah media. Sementara kami tidak tahu kantor masing-masing media, maksud pernyataan ketidak jelasan itu, bukan saya menyatakan bahwa media itu abal-abal, bukan,” dalih Imam, Kamis (18/1/2018). (Fik/Nita)