Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 19 September 2018- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menghimbau agar partai politik (Parpol) di wilayah setempat untuk menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Penyetoran LADK tersebut dilakukan sampai tanggal 23 September 2018 atau H-1 masa kampanye di mulai. Apabila tidak menyerahkan LADK tersebut, maka Parpol terancam tidak bisa mengikuti Pemilu.
Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, A. Zubaidi menjelaskan bahwa hingga Rabu (19/9/2018) belum ada parpol yang menyerahkan LADK.
“Konsekuensinya bila parpol tidak melaporkan LADK, maka akan dibatalkan statusnya sebagai peserta Pemilu 2019,” katanya, Rabu (18/9/2018).
Zubaidi menjelaskan, dalam laporan tersebut di antaranya berisi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), laporan penerimaan atau sumbangan bila sudah ada, laporan pengeluaran bila sudah ada, dan juga termasuk penerimaan sumbangan dari Caleg.
“Parpol buka rekening khusus untuk dana kampanye, rekeningnya satu saja. Kalau ada yang mau nyumbang, disampaikan ke parpol lewat rekening parpol, baru ke Caleg,” terangnya.
Ia mengungkapkan, bahwa caleg tidak wajib membuka rekening khusus untuk dana kampanye. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 24 tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu telah diatur besaran sumbangan yang diperbolehkan untuk parpol.
“Sumbangan perseorangan untuk parpol maksimal Rp 2,5 miliar. Sementara sumbangan dari lembaga atau kelompok maksimal Rp 25 miliar,” tukasnya. (Fik/Nit)