KPU Sumenep Memperbolehkan Kartu Saku Peserta Pemilih 2019 Dibawa Saat Mencoblos

oleh -106 views
Komisioner KPU Sumenep, Rahbini

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 16 April 2019- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memperbolehkan kartu saku peserta Pemilih 2019 dibawa saat mencoblos di bilik suara.

“Pada hari H pencoblosan 17 April besok, calon pemilih pada Pemilu 2019 ini diperbolehkan membawa gambar atau kartu saku calon legislatif dan Presiden peserta Pemilu,” kata Komisioner KPU Sumenep, Rahbini, Selasa (16/4/2019).

Ia menuturkan, tidak masalah jika calon pemilih membawa gambar atau kartu saku caleg, calon pasangan presiden maupun DPD ke bilik suara, karena memang tidak ada aturan yang melarang.

“Tidak diatur dalam PKPU. Jadi, boleh di bawa saat mencoblos,” terangnya.

Menurutnya, kartu saku tersebut boleh dibawa ke bilik suara itu jika khawatir calon pemilih itu lupa terhadap calon yang akan dipilihnya dan bukan sebagai alat untuk mengajak atau memobilisasi pemilih lainnya.

“Yang penting kartu saku itu untuk dirinya sendiri, bukan untuk mempengaruhi pemilih lainnya,” ujarnya.

Ia berharap, semua masyarakat dan para kandidat peserta pemilu 2019 ini sama-sama menjaga suasana agar kondusifitas tetap terjamin hingga pelaksanaan pesta demokrasi secara serentak ini berjalan damai. Sebab, kondusifitas ini bukan hanya tanggung jawab pihak keamanan, tapi semua masyarakat.

“Mari kita jaga bersama agar Pemilu ini berjalan damai, jujur dan adil serta sesuai harapan bersama,” harapnya.

Jumlah DPT Sumenep pada Pemilu 2019 sebanyak 872.764 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 410.522 laki-laki dan 462.242 perempuan. Mereka nantinya akan menyalurkan suaranya di 4.315 Tempat Pemungutan Suara (TPS). (Yan/Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.