Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 9 Oktober 2018- Hingga bulan Oktober 2018, belum ada satupun partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang menyerahkan desain alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilu 17 April 2019 mendatang.
Padahal, KPU sebelumnya telah melakukan koordinasi dan sosialisasi sebanyak dua kali terkait desain dan ukuran APK berdasarkan aturan yang berlaku.
Ketua KPU Sumenep, A. Warits menjelaskan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan parpol agar desain APK disetor paling lambat pada tanggal 1 Oktober 2018. Namun, hal itu ternyata sia-sia.
“Sudah kami lakukan sosialisasi, kami juga sudah melayangkan surat edaran terkait penyetoran desain APK ini,” kata Warits, Selasa (9/10/2018).
Selain tidak menyetor APK, menurut Warits, ada juga Parpol yang hingga saat ini belum menyetorkan bendera Partai. Partai yang tidak menyetorkan benderanya itu yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
“Sebenarnya kemarin ada yang nyetor, tapi spek benderanya salah akhirnya diminta kembali. Jadi sekarang yang nyetor ada 14 partai,” terangnya.
Warits mengungkapkan, hampir setiap hari KPU melakukan komunikasi dengan Parpol-parpol yang ada di Sumenep. Namun, entah karena apa Parpol masih belum juga menyetorkan desain APK itu.
Sehingga, Warits menghimbau kepada peserta pemilu yang belum menyerahkan desain APK agar segera menyerahkan. Apabila terlambat maka merugikan peserta pemilu yang lain.
“Jika bisa bulan ini harus selesai, kalau tidak maka akan dilakukan pembatasan waktu penyetoran,” tukasnya.
Sebanyak 586 akan mengikuti kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 nanti. Dari 586 calon legislatif itu, terbagi menjadi 7 daerah pemilihan (Dapil). Mereka akan memperebutkan 50 kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep. (Fik/Nit)