Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 16 Agustus 2018- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah resmi mengumumkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD setempat yang akan melakukan kontestasi pada Pemilu 2019.
Namun, KPU juga meminta agar masyarakat Sumenep bisa mengamati dan teliti terhadap calon yang masuk ke DCS tersebut.
Komisioner KPU Sumenep, Malik Mustofa mengatakan, calon yang masuk ke DCS bisa gugur apabila ditemukan adanya persyaratan yang bermasalah.
“Salah satu contoh, pertama adanya calon yang berhalangan tetap seperti meninggal dunia, kemudian semisal adanya persyaratan calon Bacaleg yang diajukan palsu,” katanya, Kamis (16/8/2018).
Malik mengaku, pada dasarnya partai politik sudah tidak bisa mengganti Bacaleg. Kecuali berhalangan tetap dan dokumennya palsu, serta ada Caleg perempuan kalau dia mundur akan mempengaruhi kuota 30 persen perempuan, maka boleh diganti.
“Apabila ditemukan calon yang berhalangan tetap atau adanya persyaratan palsu, maka masih bisa diperbaiki,” terangnya.
KPU Sumenep juga mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam mengamati DCS yang sudah diumumkan beberapa waktu lalu. Apabila ada tanggapan dan temuan, maka bisa disampaikan ke Kantor KPU Sumenep.
“Kesempatan masyarakat untuk mencermati dan memberikan tanggapan terhadap DCS mulai tanggal 12 sampai 21 Agustus. Lalu tanggal 22 sampai 28 Agustus adalah permintaan klarifikasi oleh KPU jika ada tanggapan dari masyarakat. Dilanjutkan ke penyusunan daftar calon tetap (DCT) pada 14 sampai 20 September,” tukasnya. (Fik/Nit)