KPU Sumenep : 9 Parpol di Sumenep Nihil Sumbangan Dana Kampanye

oleh -44 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2019/01/KPU-Sumenep-9-Parpol-di-Sumenep-Nihil-Sumbangan-Dana-Kampanye-.jpg
Komisioner KPU Sumenep, Zubaidi

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 10 Januari 2019- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyatakan jika sebanyak 9 (sembilan) dari 16 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019, tidak menerika (nihil) sumbangan dana kampanye dari luar.

Hal itu berdasarkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari 16 partai politik (parpol) yang sudah menyerahkan ke KPU Sumenep, tertanggal 2 Januari 2019.

“Kita sudah menerima secara tuntas LPSDK dari 16 Paprol itu. Ya hasilnya, 9 parpol tidak menerima sumbangan dana kampanye dari luar,” kata Zubaidi Komisioner KPU Sumenep, Kamis (10/1/2019).

Ia menuturkan, penyerahkan LPSDK tersebut berlangsung satu hari, sehingga berkas itu dari semua parpol peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Sumenep, secara serentak tanggal 2 Januari 2019, rampung diterima KPU setempat.

“Sesuai jadwal LPSDK itu harus diserahkan pada 2 Januari kemarin. Waktunya menang hanya sehari dan tidak ada perpanjangan,” paparnya.

Sembilan Parpol yang laporannya nihil di antaranya, PSI, Golkar, PAN, Perindo, Berkarya, Garuda, PDI Perjuangan, PKP Indonesia, dan Hanura.

Sementara LPSDK dari tujuh parpol lainnya, besarannya yakni PPP Rp 11.840.000, PKS Rp 18.636.000, PBB Rp 6.650.000, Gerindra Rp 40.000.000, Demokrat Rp 11.270.000, Nasdem Rp 93.972.000, dan PKB Rp 4.000.000.

Besaran dana kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sumbangan dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp 2,5 miliar. Sementara sumbangan dari kelompok, perusahaan atau badan usaha, maksimal Rp 25 miliar.(Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.