Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 12 Juni 2020- Leo Dominus Parinusa, korban pengancaman melalui media sosial (medsos) oleh Kepala Desa (Kades) Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Amir Mas’ud, datangi kantor Inspektorat setempat, Jumat, 12 Juni 2020.
“Saya ingin Kades Longos itu di berhentikan dari jabatannya karena sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengancaman, dan sidangnya sudah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep,” tegas Leo, di kantor Inspektorat Sumenep, Jumat, 12 Juni 2020.
Leo meminta Inspektorat Sumenep memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan. Karena hingga kini masih aktif sebagai Kades, walaupun sedang menjalani sidang di PN.
Bahkan, Kades tersebut tidak ditahan sehingga secara leluasa melaksanakan aktivitas di luar. “Bagi saya ini sangat janggal sekali, meski ditetapkan tersanga sang Kades tidak ditahan oleh kepolisian dan juga tidak ada sanksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep,” tandasnya.
Sayangnya kedatangannya ke Inspektorat tidak membuahkan hasil. Karena Inspektur Inspektorat Sumenep, Titik Suryati, sedang tugas ke luar kota. “Saya akan kembali lain waktu ke kantor Inspektorat ini,” terangnya.
Sebelumnya Leo Dominus Parinusa telah melaporkan Kades Longos ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana terkait dengan pengancaman dengan menggunakan media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 29 UU. No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU. No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Laporan yang bersangkutan bernomor: LP / 38 / II /2020 /Jatim/RES SMP tertanggal 3 Februari 2020.
Saat ini kasus tersebut sudah disidangkan di PN Sumenep. Kamis kemarin, 11 Juni 2020, sidang lanjutan yang di pimpin hakim tunggal Ahmad Bukhori telah digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor, Leo Diminus Parinusa.
Kasus itu dilaporkan ke Polres Sumenep, kata Leo, setelah Kades Longos, Kecamatan Gapura, Sumenep, Amir Mas’ud mengirim pesan singkat ke WhatApps-nya yang isinya dinilai berupa ancaman yakni akan menghabisinya.
“Menghabisi itu bagi saya ya nyawa. Apalagi kalau bukan nyawa, karena saat itu kondisinya beda,” tuturnya.
Leo juga menceritakan, selama ini dirinya menjalin hubungan dengan Kades Longos tersebut untuk membeli tanah seluas 2 hektar, atas perintah dari atasannya Sukoco Tjahjono. Dalam Pembayarannya langsung di transfer ke rekening atas nama terlapor.
“Pembayaran tanah sudah 60 persen dikirim ke rekeningnya. Tidak ada persoalan apapun kok. Tapi kenapa tiba-tiba dia mengancam saya lewat WhatApps. Dan ketika di telepon justru mengajak saya duel. Kalau duel itu satu lawan satu. Bukan duet. Makanya saya lapor ke Polres Sumenep,” tukasnya. (Nit)





