Seputarmadura.com, Sumenep, Sabtu 14 April 2018- Warga Dusun Angsana, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian setempat saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Rofiqi bin Musahwi (44), yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu harus mendekam di Mapolres Sumenep setelah digrebek Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) dirumahnya pada Jumat (13/4/2018) malam sekira pukul 21.00 Wib.
Rofiqi ditangkap dengan barang bukti dua kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat kotor ± 0,30 gram, dan 0,19 gram.
Kasubbag Humas Polres Sumenep Ajun Komisaris Polisi Abd. Mukid menjelaskan, Rofiqi ditangkap setelah ada informasi dari warga bahwa terlapor tersebut sering melakukan traksaksi dan mengkonsumsi sabu-sabu.
“Selanjutnya petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan dan ditemukan barang bukti pada ruang tamu terlapor,” katanya, Sabtu (14/4/2018).
Setelah ditunjukkan, Rofiqi mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Selain sabu, barang bukti yang ikut diamankan yakni satu buah pipet dari kaca, seperangkat alat hisap, satu buah korek api, dan satu buah telepon genggam warna putih.
“Pasal yang kami sangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Fik/Nita)