Komplotan Pencuri Meringkuk Di Tahanan Polres Sumenep, Satu Pemuda Dibawah Umur

oleh -93 views
Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnain, Saat Press Release Ungkap Kasus Komplotan Pencuri

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 6 Februari 2018- Aparat Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap komplotan pencuri dengan pemberatan.

Dalam penangkapan tersebut, lima orang ditangkap, satu diantaranya pemuda yang masih dibawah umur. Pemuda itu adalah SB (14) warga Dusun Jurang Ara, Desa Banuaju Barat, Kecamatan Batang-batang. Pelaku terpaksa ditangkap lantaran masuk dalam komplotan pencuri.

Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnain mengatakan, pelaku SB ditangkap saat melakukan aksinya di daerah Warung R, di Desa Pangarangan, Kecamatan Kota.

Kemudian empat tersangka lain ditangkap dari hasil pengembangan dari SB.

“Mereka telah beraksi di beberapa tempat berbeda. Pelaku SB terlibat kasus pencurian uang tunai,” katanya, Selasa (6/2/2018).

Kronologisnya, pelaku SB hendak mengambil barang di dalam mobil jenis Isuzu yang diparkir.

Namun, aksi tersebut keburu dipergok pemilik. Melihat ada orang hendak masuk ke dalam mobilnya, akhirnya pemilik mobil berteriak. Sehingga SB diamankan warga.

Selain itu, saat diinterogasi oleh petugas, SB juga mengaku sudah melakukan pencurian di depan Masjid Jamik. Kala itu mencuri didalam mobil Mitsubishi L300 yang sedang diparkir areal parkir Masjid Jamik.

“Total yang dicuri didalam mobil yang diparkir di depan Masjid Jamik itu senilai 31 juta dan tiga buah Hp,” terangnya.

Dari pengakuan pelaku, lanjut Kapolres, yakni dengan cara menggeser kaca mobil yang pada saat itu tidak dikunci oleh pemiliknya. Kemudian pelaku masuk ke dalam mobil melalui kaca tersebut.

Setelah barang korban ditangan, pelaku kemudian keluar dari pintu mobil.

Dari tangan SB, barang dan uang yang sudah digondol tersebut diserahkan kepada A. Marsuki (27), warga Jalan MH. Thamrin Gang 1 No. 13 Desa Pangarangan. Setelah itu, hasil tindak pidana tersebut dibagi rata dengan Budi (52), warga Pasar Kayu, Desa Pabian, dan Syaiful Bahri (26), warga Dusun Garantong, Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang.

Sementara pendah dari barang haram tersebut yakni Jeky Saputra (18), warga Jalan Kurma Gang III Desa Pangarangan, Kecamatan Kota.

Dari penangkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai senilai Rp 8,6 juta, satu unit Hp merk Asus warna merah hitam, satu unit Hp merk Samsung warna biru, satu buah dompet berwarna hitam, dua unit sepeda motor denyan nomor polisi M 4643 VM merk Yamaha RX-Z dan dengan nomor polisi M 6137 VS merk Yamaha RX Spesial.

“Karena sudah terbukti mengambil dan tergabung dalam komplotan, SB kami ikut amankan,” tukasnya.

Sementara, pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni SB dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e, sedangkan A. Marsuki, Budi, Syaiful Bahri dan Jeky Saputra dijerat dengan pasal 480 ayat (1) ke 1e. (Fik/Nita)