Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 28 Maret 2022– Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Sarkawi, merasa kecewa atas dugaan tindakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) setempat, yang telah melakukan perubahan posisi struktur organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut.
Hal itu diketahui, saat LSM dari Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) wilayah Kabupaten Sumenep, ada perubahan posisi ketua tanpa ada konfirmasi ke pihak terkait alias sepihak.
Ketua L-KPK Sumenep, Sarkawi mengatakan bahwa, pihaknya merasa kecewa terhadap Bakesbangpol karena memberikan hak perubahan posisi ketua kepada oknum tertentu tanpa sepengetahuannya.
Padahal, lanjut dia, sampai hari ini dirinya merupakan ketua sah dari L-KPK wilayah Sumenep. Bahkan, pihaknya tidak pernah menerima surat pemberhentian dari pimpinan pusat lembaganya tersebut.
“Kecewa, karena Badan Kesbangpol Sumenep tidak ada pemberitahuan kepada saya. Tiba-tiba setelah saya kroscek ada Surat Keterangan (SK) dengan ketua baru atas nama L-KPK, yang secara sah ketuanya adalah saya sendiri,” ujarnya, Senin, 28 Maret 2022.
Atas perubahan sepihak tersebut, Sarkawi secara tegas akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Sebab ada dugaan kuat perubahan posisi di lembaganya itu terjadi karena sarat permainan oknum tertentu.
“Iya, saya pasti akan membawa persoalan ini ke meja hukum, jika Bakesbangpol mengesahkan perubahan posisi dimaksud. Apalagi, ada yang sampai mencatut nama saya dan lembaga L-KPK,” tegasnya.
Demi memastikan dirinya sebagai ketua sah, Sarkawi kemudian menunjukkan SK dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tentang keberadaan L-KPK di wilayah Kabupaten Sumenep.
SK dengan nomor: 2022/DPP/SPK/Lembaga/KPK/X/2020 itu ditujukan kepada Bakesbangpol Sumenep pada 30 Oktober 2020 lalu, perihal pemberitahuan keberadaan L-KPK di wilayah Kabupaten Sumenep yang ditandatangani langsung Ketua Umum L-KPK Firdaus Olwobo di Tanggerang.
Sementara itu, Kabid Parpol dan Ormas LSM Bakesbangpol Kabupaten Sumenep, Sri Nurhayati mengaku masih mempelajari persoalan ini.
“Tunggu ya, sekarang masih proses. Masih belum selesai dan sekarang masih kita klarifikasi,” singkatnya, saat dikonfirmasi media mengenai perubahan posisi dari LSM L-KPK.
Perlu diketahui, LSM L-KPK menerima bantuan hibah dari pemerintah melalui Bakesbangpol sebesar Rp 300 juta per tahunnya. Kucuran anggaran itu merupakan bantuan apabila LSM terkait aktif mengadakan kegiatan. (Nt/Hen)