Kenaikan Gaji Anggota Dewan Sumenep Tunggu Evaluasi Gubernur Jatim

oleh -70 views
Bupati Sumenep, A. Busyro Karim

Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 18 Agustus 2017- Besaran gaji anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum dapat dipastikan. Karena masih menunggu evaluasi Gubernur Jatim.

Namun, pembahasan peraturan daerah (Perda) terkait dengan hak keuangan anggota dewan telah selesai diparipurnakan.

“Untuk sementara belum bisa ditentukan. Karena Perda tersebut masih akan di evaluasi oleh Gubernur Jatim,” kata Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, Jumat (18/8/2817).

Menurutnya, perda tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. PP tersebut diantaranya mengatur tentang kenaikan tunjangan bagi anggota dewan meskipun didalamnya tidak dicantumkan besaran tunjangan yang bakal diterima tiap bulan. Dengan adanya perda tersebut, setiap anggota dewan diperkirakan menerima gaji dan tunjangan sekitar Rp32 hingga Rp36 juta setiap bulan.

“Kalau evaluasi Gubernur sudah selesai, kami akan segera buat Perbupnya,” jelasnya.

Kata Bupati, untuk besaran tunjangan yang bakal diterima wakil rakyat tersebut, Pemkab dalam waktu dekat masih akan melakukan penghitungan. Namun, dalam PP 18/2017 tersebut juga disebutkan bahwa terdapat tiga kriteria mengenai tunjangan setiap dewan. Yakni ada golongan rendah, golongan sedang dan golongan tinggi.

“Untuk besarannya nantinya kita akan menyesuaikan dengan kekuatan APBD,” tukasnya. (Fik/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.