Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 9 Nopember 2017- Pendamping Desa (PD) maupun Pendamping Lokal Desa (PLD) yang merangkap jabatan (double job) akan diberikan sanksi oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Bahkan akan di copot.
Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Anwar Sanusi mengatakan, itu menyalahi aturan. “Tidak boleh dobel job, itu menyalahi aturan,” katanya, ketka dihubungi melalui telpon genggamnya, Kamis, (9/11/2017).
Menurut Anwar, sanksi itu diberikan apabila pendamping tidak mengindahkan teguran yang dikeluarkan oleh Kemendes PDTT, baik secara lisan maupun tertulis. Sebab, akan mempengaruhi terhadap profesionalisme kinerja diantara salah satunya.
“Jadi, kami tegaskan harus memilih, kalau seandainya tetap, kita akan copot,” terangnya.
Tindakan tegas itu diambil karena sesuai aturan satu orang tidak diperbolehkan menerima gaji dobel yang bersumber dari keuangan negara.
“Kalau pendamping merangkap sebagai guru ngaji, petani, pedagang tidak masalah. Namun, jika merangkap sebagai PPK atau Panwaslu itu yang tidak boleh, kami pasti tegas,” tegasnya.
Untuk diketahui, muncul belakangan diduga salah seorang PLD di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dinyatakan lulus sebagai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kecamatan dan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018. (Fik/Nita)