Keluarga Korban Pembunuhan di Pakamban Laok Datangi Mapolres Sumenep

oleh -562 views
Keluarga besar korban saat mendatangi Polres Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 17 Juli 2017- Keluarga korban pembunuhan yang menimpa Wahyudi, warga Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendatangi Mapolres setempat.

Pasalnya, dari pihak keluarga korban merasa tidak puas terhadap hasil penyidikan yang hanya membekuk satu tersangka. Dari keterangan keluarga, dugaan pelaku pembunuhan tersebut lebih dari satu orang.

Kuasa hukum korban, Erfandi mengatakan, sesuai dengan janjinya, pihaknya punya saksi terkait dengan kasus pembunuhan yang menimpa keluarga kliennya. Sehingga, nantinya dapat menyeret tersangka baru yang didugakan.

“Kami mendatangi Mapolres sumenep untuk memenuhi paggilan sebagai saksi dari penyidik,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan, Senin (17/7/2017).

Ia menerangkan, proses pemeriksaan berjalan dengan lancar, saksi telah memberikan keterangannya dihadapan penyidik dan berharap penyidik dapat mengembangkan kasus ini lebih lanjut.

“Mewakili dari pihak korban, kami meminta kerjasama penyidik polres agar benar-benar mengusut tuntas kasus ini,” harapnya.

Pihaknya menegaskan bahwa keluarga korban dan para saksi meyakini adanya keterlibatan orang lain selain tersangka saat ini yg diamankan oleh aparat kepolisian.

“Makanya saksi-saksi ini kami hadirkan di hadapan penyidik polres, sehingga dapat membenarkan fakta suatu kejadian atau sesuai pasal 185 ayat 4 KUHAP, yang mampu menjadi alat bukti sempurna untuk dapat mengungkap tersangka yg lain,” tutupnya.

Sementara itu, Kasubag Polres Sumenep, AKP Suwardi saat di hubungi melalui telepon selularnya, mengatakan bahwa pihaknya masih belum melakukan pengecekan terhadap perkembangan kasus tersebut, disebabkan karena mengalami kondisi yang kurang fit.

“Untuk saat ini saya masih belum melakukan pengecekan,” tukasnya.

Sebelumnya, AKP Suwardi menuturkan bahwa pihak Polres Sumenep sudah menaikkan kasus tersebut ke penyidikan yang lebih lanjut. Kasus yang menimpa korban atas nama Wahyudi (27), yang terjadi di Jalan Paving Dusun Talon, Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan, pada Minggu (18/6/2017) lalu, telah menyeret inisial AR (30) sebagai tersangka. (Fik/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.