Kejari Sumenep Tangkap DPO Korupsi Kredit Usaha Tani Rp 3,2 Milyar Lebih

oleh -29 views
DPO Terpidana Korupsi KUT Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 14 Februari 2018- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap terpidana korupsi kredit usaha tani (KUT), Rabu (14/2/2018).

Terpidana tersebut, Salim Ahmad, yang masuk kedalam daftar pencairan orang (DPO) ditangkap di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, sekira pukul 11.52 Wib.

Selain itu, Salim Ahmad menyandang status DPO selama 11 tahun.

“Saat ini (Salim Ahmad) sudah pindah domisili, bukan warga Sumenep. Namun kami berhasil menangkapnya,” kata Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Whardana, Rabu (14/2/2018).

Dikatakan, Salim Ahmad ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI dengan nomor 1548 K/PID/2005 tanggal 27 September 2007.

Terdakwa Salim Ahmad dan Citronadi dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi. Citronadi saat ini sudah menjalani putusan pengadilan.

Dari perbuatannya, kedua terdakwa mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 3.263.248.066,00 atau Rp 3,2 Milyar lebih. Terdakwa terancam pidana penjara selama dua tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 juta.

“Saat ini kami masih di Jakarta mas, secepatnya balik ke Sumenep,” tukasnya. (Fik/Nita)