Kejari Sumenep Tahan Sekdes Prenduan

oleh -114 views
Kasi Pidana Khusus Kejari Sumenep, Herpin Hadat

Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 24 September 2018- Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi menahan Sekretaris Desa (Sekdes) Prenduan, Kecamatan Pragaan. Penahanan tersebut dilakukan pada Senin (24/9/2018), sekira pukul 13.30 Wib.

Kasi Pidana Khusus Kejari Sumenep, Herpin Hadat ditemui diruangannya membenarkan terkait penahanan Sekdes Prenduan itu. Saat ini, tersangka diamankan di Rutan Sumenep.

“Jadi hari ini kami melakukan penahanan terhadap seseorang inisial MS, yang merupakan Sekdes di Desa Prenduan,” katanya, Senin (24/9/2018).

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi Prona sebesar 175 juta di tahun 2016, dan program PTSL sebesar 186 juta di tahun 2017.

“MS ini sebagai ketua pelaksana. Setiap pemohon (PTSL/Prona) dipungut Rp.650 ribu,” terangnya.

Karena sudah memiliki dua alat bukti, maka MS kemudian dititipkan di Rutan Sumenep selama 20 hari ke depan. “Apabila tidak ditahan, dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” paparnya.

Sementara, pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 huruf D Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 Milyar,” tukasnya. (Fik/Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.