Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 1 Oktober 2019- Kasus narkoba seret 2 (dua) warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masuk penjara.
Keduanya bernama Sumarto, 34 tahun, warga Dusun Jepun Timur Desa Lenteng Timur; dan Fu’ad Al-Barri, 24 tahun, warga Dusun Jepun Barat RT/RW 002/012 Desa Lenteng Timur.
“Penangkapan terhadap mereka dilakukan tadi malam, Senin, 30 September 2019, sekira pukul 20.45 Wib, oleh Polsek Ganding, di Pinggir Jalan Umum tepatnya depan swalayan di Dusun Larangan Desa Ketawang Larangan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., Selasa, 1 Oktober 2019.
Barang bukti (BB) berupa sabu seberat 0,51 gram yang ditaruk di dalam bungkus rokok, kemudian 4 (empat) korek api gas, alat hisap sabu, sebuah gunting lipat kecil dan 1 (satu) unit sepeda motor Mio Soul warna merah Nopol M-4801-WL tahun 2009, diamankan oleh petugas kepolisian.
“Sesuai hasil pemeriksaan, sabu itu ternyata milik tersangka Fu’ad. Sedangkan tersangka Sumarto selaku pengemudi sepeda motor, yang diduga akan ikut memakai barang haram tersebut,” paparnya.
Kini kedua tersangka berikut BB diamankan untuk menjadi penyelidikan lebih lanjut. “Pengetrapan pasal 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Yan/Nit)