Kasus Narkoba di Pulau Kangean Sumenep Seret 4 Pemuda

oleh -863 views
Empat Pemuda asal Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, yang Ditangkap Polisi Atas Kasus Narkoba

Seputarmadura.com, Sumenep, Sabtu 12 Agustus 2017- Kasus Narkoba di Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyeret empat pemuda sebagai tersangka.

Ke empat pemuda yang ditahan tersebut berinisial NH (25), warga Desa Sawah Sumur, MS warga Desa Angon-Angon, MN dan SR warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep.

“Tertangkapnya empat (4) pemuda ini berawal dari penangkapan terhadap NH oleh Polsek Kangayan, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Agus Sugito di jalan PUD Dusun Bantilan, Desa Daandung Kecamatan Kangayan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Sabtu (12/8/2017).

Penangkapan pertama dilakukan kepada tersangka NH dengan mengamankan 0,80 gram sabu yang terbungkus rokok dan disimpan dalam saku celananya.

Setelah dilakukan pengembangan, NH mengaku jika barang haram tersebut didapat dari MS. Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap MS di PUD Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, dan dari tangan MS petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa sebuah timbangan elektrik untuk menimbang narkoba.

“Saat dilakukan pemeriksaan MS bernyanyi kalau BB dari NH merupakan milik MN warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa. Kemudian petugas langsung mengejar MN,” ungkapnya.

Tidak lama kemudian MN langsung diamankan oleh Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Kangayan di rumahnya dalam kondisi sakau (baru menggunakan sabu-sabu, red), dan dari tangan tersangka MN petugas berhasil mengamankan BB berupa alat hisap berupa pipet, korek api, bong dan sedotan.

“MN beserta barang buktinya langsung diamankan ke Polsek Kangayan,” paparnya.

Dalam pemeriksaan, MN mengaku jika narkoba jenis sabu-sabu tersebut didapat dari MR warga Desa Sumbernangka, Kecamatan Arjasa. Kemudian petugas kembali melakukan penangkapan terhadap MR dengan berpura-pura memesan barang haram tersebut, tidak lama kemudian MR mengutus SR untuk mengantarkan sabu-sabu ke rumah MN.

“Setelah SR tiba, petugas langsung menangkapnya dan berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua paket sabu,” tandasnya.

Didepan petugas, SR mengaku hanya bertugas mengantarkan barang haram tersebut dengan diberi upah Rp 50 ribu dari MR. Mendengar pengakuan tersebut, petugas dari Polsek Kangayan langsung melakukan penggrebekan ke rumah MR, akan tetapi saat petugas tiba di rumah MR, ternyata tersangka MR sudah melarikan diri.

“Saat petugas tiba di rumah MR, ternyata MR sudah melarikan diri, dan petugas terus melakukan pengejaran terhadap tersangka MR,” tukasnya.

Akibat perbuatannya ke empat (4) tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Kangayan, dan bakal dijerat pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 (1) UU Nomor 35 TH 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun.

“Kami akan terus kembangkan kasus peredaran narkoba ini,” pungkasnya. (Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.