Seputarmadura.com, Sumenep, Minggu 13 Agustus 2017- Satori (30) warga Dusun Kertaaju, Desa Paloklo’an Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura, Jawq Timur, ditangkap polisi setelah kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu.
Tersangka ditangkap di Jalan raya Gapura, Desa Batudinding, Kecamatan Gapura, tadi malam (12/7/2017) sekira pukul 23.00 Wib.
“Penangkapan tersangka atas informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi, Minggu (13/8/2017).
Oleh karena itu, anggota Polsek Gapura melakukan penyelidikan dan sewaktu tersangka lewat di TKP langsung dilakukan penangkapan, dan tersangka saat ditangkap sempat membuang barang bukti (BB) berupa bungkusan plastik kecil berisi sabu dan diketahui oleh anggota.
“Dengan BB itulah tersangka langsung digiring ke Mapolsek Gapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” paparnya.
Saat penangkapan, lanjut Suwardi, petugas juga mengamankan sejumlah BB yakni uang tunai sebesar Rp. 805.500,-, dua buah HP, satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam tanpa plat nomor, Noka MH1KF1110GK747983, Nosin KF11E1747092.- SIM C atas nama Fatoni alamat RT 4 RW 5 Desa Paloklo’an Kecamatan Gapura, STNK sepeda motor Honda No.pol M 3325 WG atas nama Suparto Dusun Giring barat RW 01 RT 05 Desa Giring Kecamatan Manding, STNK sepeda Suzuki RC 100 tahun 1996 nopol M 3458 TE an. Musarwan beralamat Desa Aeng merah RW 9 RT 9 Desa Aeng Merah Kecamatan Batuputih, STNK Sepeda motor Yamaha th 2014 nopol M 5451 WH atas nama Fatoni yang beralamat di Dusun Kertaaju RW 05 RT 04 Desa Paloklo’an Kecamatan Gapura, Notis pajak sepeda motor Yamaha tahun 2005 nopol M 5781 V atas nama Saiful Bahri H, alamat DusunSema RW 3 RT 2 Desa Gapura Tengah Kecamatan Gapura, serta satu buah pisau carter warna merah dan satu buah tas pinggang warna hijau.
“Tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polsek Gapura guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat Penerapan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Jo pasal 127 (1) huruf a UU RI NO. 35 TH 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Nita)