Jumlah Kursi Per Dapil DPRD Sumenep Di Pileg 2019 Berubah

oleh -217 views
Korban yang dihantam mobil dinas PolresSumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Sabtu 10 Februari 2018- Penentuan jumlah kursi per daerah pemulihan (dapil) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, ditingkat DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, terjadi perubahan dibandingkan Pileg 2014.

“Perubahan itu bervariasi. Ada yang dikurangi dan ada yang ditambah jatah kursi per dapil untuk DPRD Sumenep,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, A. Warits, Sabtu (10/2/2018).

Namun, pergeseran kursi dapil itu tidak berpengaruh terhadap jatah kursi di parlemen Sumenep.

“Untuk jatah kursi di DPRD Sumenep di Pileg 2019 nanti, tetap berjumlah 50 kursi. Hanya perolehan kursi per dapil saja yang terjadi pergeseran,” paparnya.
Bahkan, kata Warits, jumlah dapil pun juga tidak ada perubahan. Tetap 7 dapil.
Sesuai pasal 191 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 menyebutkan jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20, dan paling banyak 55 kursi.

Jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota, jumlah penduduk sampai dengan 100.000 orang memperoleh alokasi 20 kursi.

Kemudian dengan penduduk 100.000- 200.000 orang 25 kursi, jumlah penduduk 200.000-300.000 orang 30 kursi.

Ada pun Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 300.000-400.000 orang memperoleh alokasi 35 kursi, 400.000-500.000 40 kursi, 500.000-1.000.000 45 kursi dan jumlah penduduk 1-3 juta  orang memperoleh alokasi 50 kursi.

“Nah, Sumenep sendiri jumlah penduduk diatas 1 juta jiwa. Jadi, jumlah kursi di DPRD pada Pileg 2019 berjumlah 50 kursi, ” pungkasnya. (Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.